Ada ASN di Meranti Diisukan Sering Bolos dan Jarang Masuk Kerja, Apa Benar?

Ada ASN di Meranti Diisukan Sering Bolos dan Jarang Masuk Kerja, Apa Benar?
ILUSTRASI

Metroterkini - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti diisukan sering bolos dan jarang masuk kerja. Kabar ini pun dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat di kabupaten termuda di Riau.

Jagat maya juga dihebohkan dengan isu abdi negara di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Meranti yang jarang masuk kerja tersebut. Melalui penelusuran untuk memastikan kebenaran dari informasi yang telah beredar luas tersebut dengan mengkonfirmasi pihak bersangkutan.

Alhasil, ternyata seorang ASN yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat di kota sagu itu merupakan seorang staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti. ASN tersebut diketahui bernama Miftahul Azmi. Selain di Kesbangpol Azmi juga diperbantukan di Kantor Camat Tasik Putripuyu melalui surat penugasan.

"Sebenarnya saya tidak ingin menggunakan hak jawab atau mengklarifikasi tuduhan sangat tendensius yang menyerang pribadi saya, karena untuk menghindari terjadinya konflik dan kesalahpahaman yang mungkin menyebabkan kegaduhan publik. Karena salah satu tupoksi Insan Kesbangpol berdasarkan Implementasi dan Penjabaran dari UU Nomor 17 Tahun 2011 memanifestasi saya sebagai insan kesbangpol untuk mampu mencegah dan memproteksi terjadinya suatu konflik. Dalam bahasa intelijennya Early Warning," ujar Azmi, Rabu (19/6/2024) siang.

Kemudian, kata Azmi, atas informasi yang beredar itu sebenarnya tidaklah benar terkait kedisiplinan dan absensi yang katanya sering bolos kerja dan tidak masuk kerja. Karena jika tidak masuk kerja berarti tidak mengisi absensi.

"Berdasarkan titik lokasi absensi yang ditetapkan oleh BPKSDM adalah sudah benar adanya dan sesuai dengan yang setiap PNS pahami, dalam hal ini berdasarkan OPD dimana tempat amprah gaji dikeluarkan, dan amprah gaji dikeluarkan di OPD defenitif berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Daerah Tentang penempatan PNS, untuk diketahui SK Defenitif saya adalah Badan Kesbangpol. Untuk pembayaran gaji dan tunjangan termasuk pendapatan lainnya serta SKP PNS harus selaras dan berbanding lurus dengan tempat absensi yang menjadi barometernya," ungkapnya.

"Sekarang sudah era digitalisasi termasuk absensi tidak bisa dimanipulasi. Logikanya,  jika saya tidak masuk kerja dan tidak mengisi absensi sesuai ketentuan pasti gaji dan insentif tidak akan saya terima," tambahnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan penjelasan Pasal 4 huruf (f) PP Nomor 94 tahun 2021 yang dimaksud dengan "masuk kerja dan mena'ati ketentuan jam kerja" adalah kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu bekerja, dan dalam Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 ditentukan bahwa masuk kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun diluar kantor (dinas) juga termasuk pekerjaan di lapangan dalam rangka monitoring. Sebagai contoh setiap insan Kesbangpol sesuai lingkup dan tupoksinya secara umum berkewajiban monitoring terkait situasi dan kondisi di masyarakat.

"Saya pun tidak tau juga informasi dari mana yang mengatakan saya tidak masuk kantor atau bolos kerja. Walaupun sifatnya tendensius dan sangat merugikan pribadi dan keluarga juga sahabat serta handai taulan saya, tapi saya tidak permasalahkan. Saya juga tidak pernah di konfirmasi terkait pemberitaan itu. Mungkin saja yang berspekulasi dan menyebarkan berita tidak benar itu tidak mempunyai keluarga jadi tidak tahu dan tidak merasa atau mungkin saja karena ketidaktahuannya terhadap sesuatu yang sebenarnya," sesalnya.

Terkait hal surat penugasannya lanjut Azmi, dia tidak mau berkomentar banyak, karena bukanlah ranah dan kompetensinya. "Yang dapat saya sampaikan dalam hal surat penugasan ini, saya diminta untuk membantu pekerjaan OPD lain sebagai pekerjaan tugas tambahan disamping pekerjaan tugas tetap saya ditempat defenitif," ucapnya.

"Alhamdulillah terkait tugas pekerjaan sudah saya koordinasikan kepada kedua Pimpinan OPD saya baik yang defenitif maupun tempat penugasan saya dan keduanya berjalan dengan baik walaupun mungkin tidak sempurna, dikarenakan saya hanya manusia biasa juga situasi kondisi alam terkait perbedaan jarak dan tempat yang pastinya mungkin kurang memuaskan untuk kedua pimpinan OPD saya," ungkapnya lagi.

"Yang penting berusaha tetap jalankan tugas selama itu tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Terkait 2 (dua) tempat tugas yang saya jalani, jangan pula nanti ada yang berspekulasi atau beropini lagi seolah-olah saya menerima gaji atau honor apapun di kedua tempat tersebut. Itu tidak benar dan pastinya menyalahi ketentuan yang berlaku, anggap saja sebagai ibadah, semoga Allah meridhoinya. Aamiin," ucap pria berkaca mata itu.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, S.H, M.Si mengaku telah mendapatkan informasi yang beredar tersebut. Namun ia mengaku bingung dengan informasi itu karena tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Saya juga terkejut setelah mendapat informasi yang seperti itu. Karena setau saya Azmi itu tidaklah seperti itu dan selama ini dia masuk kerja seperti biasa tidaklah seperti informasi yang beredar itu," ujarnya.

Wan Zulkifli juga mengarahkan awak media untuk memastikan kebenaran absensi itu ke  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti.

"Kalau untuk lebih jelasnya, bisa langsung dicek absensinya di BKPSDM karena absensi itu ada di mereka (BKPSDM)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharudin, M.Pd menjelaskan bahwa terkait penugasan Azmi tentunya berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan pimpinan OPD tersebut yang digunakan untuk kepentingan organisasi. Dicontohkannya, seperti tenaga guru atau tenaga kesehatan yang berlebih di suatu sekolah atau puskesmas untuk diletakkan di tempat yang masih kurang.

"Atau karena beberapa alasan ASN kita tugasi di tempat lain, kita tetap mengusulkan pertek (persetujuan teknis) ke BKN, namun karena urusan pertek itu memakan waktu, sementara kebutuhan mendesak kita melakukannya dengan cara penugasan," ungkapnya.

"Cara ini kita adopsi dari Peraturan BKN No. 16 Tahun 2022, dan ini juga sudah kita konsultasi ke BKN dan BKN Kanreg XII Pekanbaru untuk penerapannya. Penugasan memiliki limit waktu dan tidak merubah SK awal penempatan atau tugasnya," pungkasnya. [Wira]

Berita Lainnya

Index