Metroterkini.com - Seorang guru ASN berinisial Z (54), disalah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dibekuk polisi usai mencabuli serta menyetubuhi dua orang murid perempuannya. Aksi pelaku dilakukan sejak 2023 lalu secara berulang.
"Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Sementara tersangka sudah mengakui perbuatan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Kamis (30/5/2024) malam.
Rinto mengatakan Z merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di area sekitar sekolah saat jam istirahat kepada 2 orang murid perempuannya itu.
"Tersangka merupakan guru olahraga ASN di SDN itu. Sementara aksi cabul dan persetubuhan pelaku dilakukan di gudang sekitar sekolah secara berulang sejak tahun 2023," ungkapnya.
"Untuk modus pelaku memanggil dan mengajak korban saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang," sambungnya.
Rinto menyebut para korban berusia 8 dan 9 tahun. Mereka masih duduk di kelas 2 dan 3 sekolah tersebut.
"Korbannya masih duduk kelas 2 dan Kelas 3, masing-masing berumur 8 dan 9 tahun. Sementara saat ini yang melapor tersangka baru 2 orang, kita duga masih ada korban lain yang takut melapor aksi cabul pelaku," jelasnya.
Sementara aksi cabul pelaku terhenti usai korban yang tidak tahan melaporkan kejadian cabul yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke Polres Pariaman.
"Aksi bejat terakhir pelaku terjadi pada Jumat (10/5) lalu di gudang sekitar sekolah. Korban yang sudah tidak tahan mendapatkan tindakan cabul pelaku melaporkan pada orang tuanya. Berbekal laporan tersebut kami mengamankan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.[**]