Metroterkini - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Meranti menggelar Advokasi pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan atau Bullying dalam perspektif hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (07/03/2024) di aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti Jalan Dorak Selatpanjang itu, dibuka secara langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Rokhaizal.
Dalam penyampaiannya itu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan perundungan atau bullying.
Rokhaizal mengatakan, kekerasan seksual dan perundungan belakangan ini kerap terjadi, terutama pada anak-anak usia pendidikan. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Diperlukan komitmen kita semua untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Perilaku kekerasan dan intimidasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesejahteraan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan," Kata Rokhaizal.
Lebih lanjut, dia mengatakan isu kekerasan seksual dan bullying merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan dalam masyarakat.
"Meski begitu, saya yakin dengan bersama-sama kita dapat mengambil langkah langkah konkret untuk mengatasinya," jelas Rokhaizal.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada narasumber dari Polda Riau atas waktu serta masukan yang diberikan.
"Semoga paparan narasumber bisa menambahkan lagi pengetahuan kita tentang hukum dan undang-undang terkait kekerasan seksual dan bullying yang tengah marak terjadi di tengah masyarakat saat ini," harapnya.
Sekedar informasi, kegiatan tersebut menghadirkan langsung Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimun Polda Riau Kompol Wenny Hartati SH MH, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Tiyan Andesta SH MH.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang diwakili Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta dalam pemaparannya sebagai pemateri menjelaskan bahwa bullying merupakan salah satu perilaku negatif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan penindasan kepada orang lain apakah secara bahasa (verbal buullyng), bahasa tubuh (body shaming), kekerasan fisik, maupun secara elektronik (cyber bullyng).
"Adapun pelaku dan korban bulllyng bisa orang dewasa maupun anak-anak atau siswa sekolah," ujar Tiyan.
Lanjut Dijelaskan Tiyan, saat ini perilaku negatif tersebut menjadi perhatian serius oleh dunia internasional karena efek bagi korban sangat fatal bukan hanya secara fisik akan tetapi korban bully bisa terganggu psikis dan mengalami trauma, beberapa case yang ditemukan di indonesia, korban bullying ada yg mengalami bunuh diri.
"Bullying apakah termasuk criminal dan dapat di pidana atau tidak..?, Tergantung apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
"Memang itu suatu perbuatan salah secara moral akan tetapi belum dapat di katakan salah secara hukum karena tergantung alat bukti sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," tambahnya.
Terlepas dari hal tersebut, perbuatan bullying harus diberantas sejak dini, bagi korban bullyng harus memiliki sikap mental yang kuat jika mengalami bullying.
"Tetap berfikir positif dan jika mengarah ke tindak pidana laporkan kepada pihak berwajib," tandasnya. [Wira]