Mantan Pejabat Inhu Diduga Serobot Lahan Warga di Pematangreba

Mantan Pejabat Inhu Diduga Serobot Lahan Warga di Pematangreba

Metroterkini.com - Terkait Laporan Polisi (LP) ke Polres Inhu Polda Riau pada November 2023 lalu, Abdul Mukti  (62) selaku pelapor, hari ini diperiksa penyidik Polres Inhu di Rengat, Senin (4/3).

Konon, lahan milik Abdul Mukti diduga kuat telah diserobot oleh mantan pejabat dilingkungan Pemkab Inhu, Arjuna. Lagi, Abdul Mukti kepada media ini mengkisahkan awal mula dia memiliki lahan tersebut.

Pak Mukti, biasa disapa, mengatakan, sekitar tahun 1996 silam dirinya mulai menggarap lahan masih berbentuk semak belukar (hutan kecil-red).
Lahan yang belum memiliki surat kepemilkan itu garap seorang diri dengan cara manual itu sedikit demi sedikit mulai menampakan hasil itu rencananya akan ditanami berbagai jenis tanaman penghasil  jenis palawija.

Akan tetapi tanpa sepengetahuannya lahan tersebut diduga kuat diserobot oleh Arjuna, yang merupakan mantan pejabat dilingkungan Pemkab Inhu.

"Sekira tahun 1996 an gitu saya mulai menggarap lahan itu. Akan tetapi tanpa sepengetahuan saya lahan itu diserobot Arjuna. Padahal sama sekali saya belum pernah membuat surat kepemilikan lahan tersebut. Kok tiba-tiba muncul surat dibuat Arjuna," kata Pak Mukti kepada media ini, Senin (4//3) di Pematangreba.

Padahal dirinya sama sekali tidak mengetahui tiba-tiba surat muncul atas nama dirinya. Sedangkan dia sama sekali belum ada membuat  surat dan bahkan menjualnya kepada pihak manapun.

Namun terkesan sengaja dan penuh kelicikan, sambung Pak Mukti, Arjuna bisa membuat surat kepemilikan lahan atas nama dirinya. Bahkan disertai tandatangannya yang sangat kentara sudah dipalsukan karena tidak sama dengan aslinya. 

Mirisnya lagi, identitas pada NIK KTP atas nama almarhumah Karmila, istri Pak Mukti, juga dipalsukan.

"Tanda tangan dan NIK KTP almarhum istri saya sangat jelas sekali perbedaannya. Licik kali Arjuna itu. Culas dan sama sekali tidak punya hati," tegas Pak Mukti.

Dengan suara serak parau dan mata berkaca-kaca, Pak Mukti menambahkan, kenapa begitu tega Arjuna menyerobot dan merampas lahan miliknya.

Lahan itu merupakan bekalnya di usia senja untuk penyambung hidup sebelum tutup usia. 

Akibat perbuatan Arjuna, dirinya harus bekerja serabutan yang terkadang ada kadang juga tidak. Dan karena tidak punya rumah terpaksa menumpang tidur dirumah saudara-saudaranya di Rengat.

Untuk itu, kata Pak Mukti, dia mendesak Polres Inhu untuk segera memproses atas Laporan Polisi (LP) yang dia lakukan pada  November 2023 lalu.

Untuk diketahui, pada hari ini, Senin (4/3) Pak Mukti dipanggil penyidik Polres Inhu untuk dimintai keterangannya. Pak Mukti hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Inhu  sekira pukul 13.00 WIB atas dugaan pemalsuan identitas, NIK KTP dan Tanda Tangan. [wa]

Berita Lainnya

Index