Metroterkini.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis untuk sementara menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank Riau Kepri (sekarang Bank Riau Kepri Syariah) cabang pembantu Sungai Pakning, Rabu (28/2/2024).
Penetapan tersangka perkara kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp 2,793 miliar, itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi pada Rabu (28/2/2024).
Kelima tersangka tersebut adalah: Bachtiar Kepala cabang pembantu (capem), Falizar pemimpin divisi kredit, Nanang Syahputra selaku staf AO/analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan.
"Tersangkanya ada 5 orang : Bahctiar (selaku capem), Falizar (pinsi kredit), Nanang Syahputra (selaku staf AO/ analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan," ungkap Bimo melalui pesan WhatsApp Rabu sore.
Sebelumnya penyidik sudah menerima hasil audit perkara kredit macet tersebut dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak BPKP menetapkan kerugian negara Rp 2,793 miliar.
"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,793 miliar," kata Kepala Unit III Tipikor, Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Raudo Perdana saat ditemui Senin sore bulan lalu di ruang kerjanya.
Selain sudah mengantongi kerugian negara, penyidik juga sudah memeriksa ahli keuangan dari BPKP yang nanti akan dihadirkan di persidangan.
"Kita sudah melakukan gelar perkara di Polda, dan kita juga sudah memeriksa ahli dari BPKP," ujarnya.
Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri cabang pembantu Sungai Pakning senilai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan beberapa unit ruko. Diduga setelah kredit cair seluruh uangnya dipakai oleh seorang developer berinisial Adt untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit tersebut macet.
Perkara ini kemudian diprose oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis, dan mulai mendalaminya pada awal tahun 2022. Terkait perkara ini, pada Senin 25 April 2022, penyidik memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya Bachtiar mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Sungai Pakning, mantan costumer servis bernama Nanang dan Ayang.
Selanjutnya penyidik juga memeriksa Dadang Kepala Bagian Kredit BRK Pusat, Dewi dan Nini keduanya mantan teller di kantor cabang pembantu Sungai Pakning. Baik Dadang, Dewi dan Nini dimintai keterangan sebagai saksi.
Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal BRKS. Namun, usai diperiksa Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.
"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju Musholla untuk menunaikan sholat.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri Fajar Restu yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, pesannya dibaca (contreng dua biru) namun tidak dibalas. [rudi]