Abdul Mukti Minta Lahannya Dikembalikan dan Pelakunya di Hukum Penjara

Abdul Mukti Minta Lahannya Dikembalikan dan Pelakunya di Hukum Penjara

Metroterkini.com - Lahan berbentuk semak belukar seluas 6 hektar yang mulai digarap oleh pemiliknya 9 tahun silam diserobot pihak lain.

Meski pemillik lahan belum mengolahnya menjadi kebun tapi secara perlahan tapi pasti akan di bangun menjadi kebun.

Abdul Mukti (61) kini hanya bisa meratapi nasib karena lahan miliknya itu telah dikuasai pihak lain dan sudah berbentuk kebun  kelapa sawit.

Pria tua yang tidak mengenyam dunia pendidikan formal ini, dengan suara serak parau menahan sedih menjelaskan jika dirinya tidak tahu mengapa lahan miliknya itu dikuasai orang lain.

"Saya tidak ada menjualnya kepada siapapun. Tapi kenapa bisa dikuasai orang lain. Saya minta lahan saya itu dikembalikan" kata Abdul Mukti kepada media ini, Jumat (23/2).

Pak Mukti, sehari-hari biasa orang--orang memanggilnya, bercerita bahwa lahan yang berada di RT/04/RW03 Lingkungan Sei Rambutan/Sei  Durian Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat itu dia sendiri yang menebasnya.

Tanpa dibantu siapa-siapa hanya kedua tangannya, Pak Mukti menebas lahan, yang awalnya semak belukar itu, mulai menampakan hasil.

Karena keterbatasan tenaga dan juga ketidaan biaya, Pak Mukti tidak segera menanami lahan tersebut. Lahan itu dia biarkan sembari menebas semak belukar dibagian lain dilahan miliknya itu.

"Saya gak tau. Saya hanya minta lahan saya itu dikembalikan. Saya tidak ada menjualnya. Tolong dikembalikan. Itu lahan punya saya. Saya yang dulu berjuang mendapatkan dan mengolahnya sendirian," ujarnya sedih dan mata mulai berkaca-kaca menahan tangis.

Untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, Pak Mukti telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Inhu Polda Riau pada 21 November 2023 lalu.

Selian itu juga dia minta agar pelaku penyerobot lahannya dihukum seberat-beratnya, diganjar hukuman setimpal sesuai  perbuatannnya.

"Saya meminta penyidik Polres Inhu untuk dapat menangkap pelakunya. Karena sudah 3 bulan laporannya masuk ke Polres Inhu," kata dia.

Pak Mukti menambahkan, bahwa lahan miliknya itu diserobot oleh Arjuna. Dengan memegang surat dibuat secara sepihak (diduga bodong) tanpa adanya bukti jual beli, kepadanya Arjuna mengaku jika lahan seluas 6 hektar berupa kebun kelapa sawit itu miliknya dan sudah dia bangun sejak 9 tahun lalu.

Seraya menunjukan surat-surat kopian terkait lahan tersebut, sebagaimana surat yang dipegang Arjuna, terlihat jelas perbedaan tandatangan KTP milik Pak Mukti yang diteken Pak Mukti dengan KTP Pak Mukti yang dipegang Arjuna.

Meski kedua KTP itu berupa kopian tapi tandatangannya sangat jelas sekali perbedaannya. Dengan suara menahan tangis, Pak Mukti minta kepada Arjuna agar lahannya segera dikembalikan.

"NIK KTP satu sama lain berbeda. Tanda tangan di KTP kopian itu tidak begitu, berbeda. Itu lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup saya. Saya sudah tua dan tidak punya tempat tinggal menetap. Untuk memenuhi kebutuhan makan dan lainnya saja saya sulit," ujar Pak Mukti lirih.

Sebagai orang kecil dan hidup melarat, Pak Mukti sangat berharap kepada Polres Inhu agar hukum dapat ditegakan seadil-adilnya khususnya kepada dirinya orang miskin dan tidak tahu apa-apa dalam pesoalan yang dia hadapi saat ini.

Dia hanya bisa berharap dan menggantungkan nasibnya kepada Polres Inhu. Semoga apa yang selama ini dia inginkan dapat terkabulkan.

Sembari menghisap rokok dan seruput kopi pahit, Pak Mukti menyebutkan bahwa anehnya Arjuna bisa membuat surat pernyataan sebidang tanah atas nama Abdul Mukti.

Padahal dia sama sekali tahu menahu. Apalagi membuat surat tanah garapannya untuk dijual.
Anehnya lagi, surat atas nama Karmila, almarhumah istrinya, ada dibuat dan lagi-lagi tidak sama, tidak sesuai identitas (KTP) aslinya.

"Kuat dugaan surat-surat itu telah dipalsukan. Mohon kepada aparat  penegak hukum, penyidik Polres Inhu sudi kiranya membantu saya dalam persoalan ini dan pelaku penyerobot lahan saya dihukum," kata dia berharap. [wa]

Berita Lainnya

Index