Metroterkini.com - Pemerintah kabupaten Siak menerima penghargaan Kepatutan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau Bambang Pratama Kepada Sekretaris Daerah (sekda) kabupaten Siak Arfan Usman di Ballroom The Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (19/12/2023).
Kabupaten Siak meraih peringkat 5 se-Riau di susul Dumai, Kampar, Pekanbaru dan Bengkalis dengan nilai 87,20 kategori Hijau B opini Kualitas Tinggi
“Alhamdulillah, hari ini saya menerima penganugrahan dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau. Tentunya ini dapat menambah semangat kita dalam melakukan pelayanan publik yang lebih baik, transparan dan akuntabel,” kata dia.
Arfan menjelaskan meski berada di peringkat lima, namun penghargaan ini, menjadi motivasi dalam mendorong meningkatnya kualitas kinerja pelayanan publik yang lebih baik lagi kedepan.
“Untuk itu, kedepan mari kita tingkatkan lagi prestasi ini, dan jangan pernah puas dengan hasil sekarang karena bukan akhir dari kerja kita, akan tetapi ini merupakan awal dari upaya kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Siak," sebutnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau mengungkapkan penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian juga menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung,” singkatnya. [Ibrahim]