Diberhentikan Mengadri dari Pj Bupati Kampar, Firdaus: Saya Belum Terima SK

Diberhentikan Mengadri dari Pj Bupati Kampar, Firdaus: Saya Belum Terima SK

Metroterkini.com – Mendagri Tito Karnavian memberhentikan Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, SE. MM mengaku belum menerima SK Mendagri terkait pemberhentian dirinya sebagai Pj Bupati Kampar.

‘’Saya belum terima SK Mendagri itu, jadi belum bisa komentar apa-apa,’’ ujar Firdaus dikutip, Senin (18/12/2023).

Dikatakannya, dirinya saat ini sedang di Jakarta, belum ada informasi tentang SK tersebut. ‘’Nanti ya, SK-nya belum saya terima,’’ tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampar dan Riau dihebohkan dengan beredarnya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 13 Desember 2023 yang berisi pemberhentian Firdaus SE MM sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar.

Surat bernomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian, 13 Desember 2023.

Dalam surat tersebut tertulis Memutuskan: Menetapkan: Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau:

Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus SE MM yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dalam surat juga disebutkan mengangkat saudara Hambali SE MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani, Senin (18/12/2023) malam mengatakan, pihak belum menerima SK yang dimaksud.

‘’Kami belum dapat SK-nya, jadi tak berani komentar. Dan pihak Kemendagri juga tidak ada komunikasi soal pengambilan SK dimaksud,’’ tutupnya. ***

Berita Lainnya

Index