Bawaslu : Cegah Dahulu Seebelum Terlanjur Terjadi Pelangggaran

Bawaslu : Cegah Dahulu Seebelum Terlanjur Terjadi Pelangggaran

Metroterkini.com - Dalam rangka membangun sinergi bersama awak media dalam pengawasan Tahapan Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menggelar Coffe Morning bersama awak media,  di kaffe Asia Excelente (AE) Siak Sri Indrapura, Jumat (8/12/2023).

Coffe morning digelar dipimpin langsung Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha TP SE, yang didampingi Koordinator Divisi Pencegahan Partipasi Masyarakat dan Humas (M.Andi Susilawan SH, MH) Koordinator Divisi SDM organisasi, Diklat (Halen Manurung ST ) Divisi Hukum penyelesaian Sengketa (Ikhsan Panilian Hrp S. Sy) Kepala Skretariat (Kurniawan S.Sos) diikuti kasubag pengawasan Suhartoyo dan jajaran, yang di hadiri puluhan Jurnalis dari berbagai media massa kabupaten Siak.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugroho TP SE, menyampaikan bahwa antara insan pers dengan Bawaslu perlu sinergi yang lebih baik sebagai mitra. Fungsinya untuk melakukan pengawasan Pemilu untuk mengawal demokrasi dan memberikan informasi masyarakat mengenai proses-proses pemilu melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang mengupas materi tentang potensi kerawanan pemilu 2024 di Kabupaten Siak

Selanjutnya, Fadli juga mengatakan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Siak kedepan, akan lebih  mengedepankan pada pencegahan kerawanan sebelum melanggar aturan Pemilu oleh Para Calon Legislatif ( Caleg).

"Kasihan, hanya gara-gara uang seratus ribu bisa terkena sanksi Hukum (masuk penjara)," ucap Fadli.

Saat di tanya wartawan apa saja yang melanggar aturan Hukum saat kampanye bagi caleg, dirinya menjawab, memberikan uang saat kampanye, memberikan sembako, kecuali ada nama Caleg atau foto di sembako, seperti beras atau minyak goreng misalnya, tapi bukan pada tempat sembako tersebut. "Andai ada temuan, Bawaslu akan langsung melaporkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli juga menyampaikan seorang penghulu, Kadus, RT/RW dan Bapekam juga dilarang berkampanye untuk memenangkan salah satu parpol.

Masih kata Fadli, Terkait mslh Alat Peraga Kampanye ( APK) seperti Baliho, sudah ditentukan Zona pemasangannya, dan kalau masih ada yang tidak pada Zonanya, Bawaslu akan berikan masa selama Tiga hari untuk memindah kan ke Zona yang telah ditentukan" sambungnya

Sesuai dengan Tajuk Coffe Morning hari ini, perlu pencegahan sebelum terjadi pelanggaran tersebut, olehkarenanya, kerja sama yang baik antara Bawaslu dan Media, sangat penting dibangun, dan kami rencanakan setiap bulan akan diadakan Coffe morning lagi seperti ini, agar hubungan media dengan Bawaslu akan lebih akrab dan semakin dekat, demi terciptanya pemilu yang bersih jujur dan adil" Harapnya

"Termakasih kepada seluruh rekan media yang telah memberikan saran dan masukan yang baik kepada kami, semoga hubungan baik ini akan terus berlanjut, dan kami juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan seluruh wartawan yang hadir dalam pengawasan pemilu kabupaten 2024 mendatang," tutupnya. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index