BAZNAS Siak Lakukan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Zakat

BAZNAS Siak Lakukan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Zakat

Metroterkini.com - Baznas Kabupaten Siak menggelar penyuluhan Hukum Pengelolaan Zakat, Rabu (22/11/23) bertempat di Graha BAZNAS Kabupaten Siak.  

Kegiatan langsung dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Waka I Syukron Wahib, M.Pd, Waka II H.Sukijo, Waka II H. Sowwam Amin, SH, Waka IV Rojikin, S.Ag dan Perwakilan setiap UPZ Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.

Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis, dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman regulasi, aman Syar'i dan aman NKRI. 

Dia mengajak kepada seluruh masjid dan mushalla yang ada di Kabupaten Siak agar mengurus legalitas sebagai amil ke BAZNAS Kabupaten Siak. 

"Tak lama lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadhan sehingga pengelolaan zakat aman secara regulasi dan aman secara syar'i. Maka guna upaya pengelolalalan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum, maka BAZNAS Kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat,” pesanya.

H. Samparis Bin Tatan menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan amil BAZNAS Kabupaten Siak bisa mengelola zakat dan tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan zakat makin baik lagi.

Hadir juga dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, yang diwakili Gebri Pratama, SH. Dalam penjelasnya Undang-Undang Republik Indonesia No: 23 tahun 2011, tentang penggelolan zakat, terkait adanya peluang tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait dalam pengelolaan zakat.

“BAZNAS ini kan mengelola dana ummat agar tidak terjadi kesalahan atau pengelolaan zakat atau kekeliruan, baik dalam pendistribusian maupun kesalahan secara administrasi, maka diberikan penyuluhan hukum. Baik itu pidana dalam undang-undang zakat aupun undang-undang tipikor,” kata Gebri. [ibrahim]

 

Berita Lainnya

Index