Dugaan Kredit Macet di BRKS, Penyidik Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

Dugaan Kredit Macet di BRKS, Penyidik Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

Metroterkini.com - Perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 2,5 miliar di Bank Riau Kepri (sekarang Bank Riau Kepri Syariah) kantor cabang pembantu Sungai Pakning sudah sampai pada tahap penghitungan kerugian negara, Selasa (21/11/2023). 

Untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dalam perkara yang ditandatangani oleh Unit III tindak pidana korupsi (Tipikor), Reskrim Polres Bengkalis ini, pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit.

Hal ini dikatakan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma didampingi Kanit Tipikor Iptu Raudo Perdana pada Senin (20/11/2923) di ruang kerjanya.

"Berapa kerugian negaranya, kita masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP," kata Raudo Perdana kepada metroterkini.com.

Diungkapkan Raudo, setelah jumlah kerugian negara dari hasil audit BPKP diterima, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi kredit macet tahun 2012 di Bank Riau Kepri (sekarang Bank Riau Kepri Syariah) Cabang Pembantu Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis naik ke penyidikan, Rabu (5/4/23).

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang digelar di Polda Riau.

Naiknya status perkara ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis saat itu AKP Muhammad Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat menjawab konfirmasi metroterkini.com, Rabu (5/4/2023) siang.

"Naik ke penyidikan, bang," tegas Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Sebelumnya, terkait perkara dugaan korupsi kredit ini, pada Senin 25 April 2022 penyidik Tipikor Polres Bengkalis telah memeriksa Bahtiar mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Sungai Pakning, mantan costumer servis bernama Nanang dan Ayang.

Selanjutnya penyidik juga memeriksa Dadang Kepada Bagian Kredit BRK pusat, Dewi dan Nini keduanya mantan teller kantor cabang pembantu Sungai Pakning

Dadang datang ke Polres didampingi legal BRK bernama Emil. Namun, usai pemeriksaan Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.

"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju Musholla untuk menunaikan sholat.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri Fajar Restu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, pesannya dibaca (contreng dua biru) namun tidak dibalas.

Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit senilai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan ruko ke BRK cabang pembantu Sungai Pakning dengan agunan diduga lahan (tapak) yang bakal dibangun ruko. Diduga nama-nama yang mengajukan kredit tersebut dipakai oleh seorang developer berinisial Adt.

Diduga setelah kredit cair Adt tidak membangun ruko, namun untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit tersebut macet. [rudi]

Berita Lainnya

Index