Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Kepulauan Meranti Ingatkan Parpol Untuk Ikuti Aturan

Bawaslu Kepulauan Meranti Ingatkan Parpol Untuk Ikuti Aturan


Metroterkini - Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 akan segera dimulai beberapa hari kedepan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal S.Ip mengungkapkan bahwa pada 28 November 2023 secara resmi kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sehingga pihaknya mengundang para pimpinan partai untuk memahami seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI. 

"Kita ingin sama-sama menyukseskan pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan lancar, berlangsung dengan damai, jujur, adil dan sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang," ujar Syamsurizal dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undang Pengawasan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Meranti, Senin (20/11/2023).

Dijelaskan Syamsurizal bahwa dalam pelaksanaan pemilu itu ada aturan main khususnya berkaitan dengan kampanye juga ada aturan main yang dipatuhi dan ada juga sanksinya yang akan diterima jika ada yang melanggar aturan-aturan main tersebut.

"Kita tentunya tidak ingin nantinya ada peserta pemilu yang tersandung kasus hukum apalagi berkenaan dengan tindak pidana pemilu. Pola-pola pencegahan seperti ini akan selalu kita lakukan dengan mengedepankan pola-pola diskusi kedepannya," ungkapnya.

Sebelumnya, komisioner yang membidangi Urusan Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepulauan Meranti, Rio Andika menjelaskan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahapan 
kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Ada 75 hari masa kampanye peserta pemilu. Dalam tahapan kampanye tersebut ada beberapa aturan-aturan yang sudah ditentukan baik itu dari PKPU, Bawaslu atau pun yang terdapat dalam undang-undang tentang pemilu nomor 7 tahun 2017," jelasnya.

Diungkapkan bahwa aturan-aturan tersebut penting bagi pihaknya untuk menyampaikan dan kembali mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sebelum tahapan pemilu, kami sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari imbauan yang telah kami layangkan kepada masing-masing partai politik yang berkaitan mulai dari tahapan pencalonan berlanjut kepada pasca penetapan DCT (daftar calon tetap)," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Rio juga mengucapkan terimakasih kepada partai politik, karena sebelum pihaknya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APS) para partai politik sudah terlebih dahulu melakukan penertiban secara mandiri.

"Artinya bicara soal kesadaran, partai politik beserta kadernya di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah memiliki kesadaran yang tinggi dibanding kabupaten yang lain," pungkasnya.

Kegiatan yang ditaja Bawaslu Kepulauan Meranti itu menghadirkan narasumber dari pihak kejaksaan dan kepolisian yakni
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kepulauan Meranti, Acep Viki Rosdinar SH dan KBO Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, Ipda Mada Surya. Turut hadir pimpinan dan pengurus parpol serta pihak terkait lainnya. [wira]

Berita Lainnya

Index