Metroterkini.com - Ketua KPK Firli Bahuri bungkam dan sembunyi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Terlihat Firli keluar dari Kawasan Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Firli keluar dari pintu Gedung Rupatama Mabes Polri. Gedung Rupatama sendiri memiliki akses untuk menuju ke Gedung Bareskrim.
Firli terpantau memakai batik cokelat dengan masker kemudian menaiki mobil Hyundai warna hitam berpelat B 1917 TJQ. Di dalam mobil itu, Firli seolah sedang bersembunyi dari awak media. Sambil bersandar, ia berupaya menyembunyikan badannya dari jendela kaca mobil.
Di situ, Firli turut menyembunyikan wajahnya dengan dengan tangan dan tas berwarna hitam. Sejumlah awak media pun tetap mengikuti mobil Firli. Namun mobil tersebut tetap berjalan menuju pintu keluar Mabes Polri. Bahkan kaki salah seorang jurnalis sekaligus fotografer yang sedang meliput sempat terlindas ketika ingin mengambil foto Firli dari dalam mobil.
"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang sifatnya normatif. Hari ini juga Pak Firli menyerahkan LHKPN yang sempat diminta oleh penyidik polda dan kita sudah serahkan dokumen itu," ucap Ian.
Adapun pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua bagi Firli. Ketua KPK itu sebelumnya telah diperiksa perdana di Bareskrim oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangani oleh Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton di Jakarta. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya. Puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan satu pun tersangka.**