Revisi UU IKN Disahkan Jadi Undang-Undang, Ada 9 Aturan yang Diubah

Revisi UU IKN Disahkan Jadi Undang-Undang, Ada 9 Aturan yang Diubah

Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada 7 fraksi yang sudah menyetuji perubahan RUU IKN tersebut, sedangkan satu praksi yaitu PKS (Partai Keadilan Sejahtera) masih menolak disahkannya RUU tersebut.

"Berdasarkan laproan komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," ujar Dasco dalam Sidang Paripurna, Selasa (3/9/2023).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambut baik disahkannya RUU IKN ini.

Sebab RUU ini nantinya akan memperkuat juga posisi badan Otorita sebagai motor pemindahan pusat Pemerintah dari Jakarta ke IKN. **

 

Berita Lainnya

Index