Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2023 pada Selasa 26 September 2023 pagi, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD.
Rapat yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sopyan didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi dan dihadiri 37 orang DPRD. Sementara dari pihak pemerintah hadir Bupati Bengkalis Kasmarni, Sekretaris Daerah Irsan Saputra, staf ahli dan para pimpinan OPD serta tamu dan undangan lainnya.
Bupati Kasmarni dalam sambutannya mengapresiasi keputusan dewan yang telah menyetujui total perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 sebesar Rp.4.835.766.995.732,- (empat trilyun, delapan ratus tiga puluh lima milyar, tujuh ratus enam puluh enam juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dari sebelumnya Rp.4.199.741.009.104,- (empat trilyun, seratus sembilan puluh sembilan milyar, tujuh ratus empat puluh satu juta, sembilan ribu, seratus empat rupiah), bertambah Rp.636.025.986.628,- (enam ratus tiga puluh enam milyar, dua puluh lima juta, sembilan ratus delapan puluh enam ribu, enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, rincian perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
Pertama, pendapatan daerah mengalami kenaikan Rp.985.007.149.668,- (sembilan ratus delapan puluh lima milyar, tujuh juta, seratus empat puluh sembilan ribu, enam ratus enam puluh delapan rupiah).
Dari sebelumnya Rp.3.557.491.170.098,- (tiga trilyun, lima ratus lima puluh tujuh milyar, empat ratus sembilan puluh satu juta, seratus tujuh puluh ribu, sembilan puluh delapan rupiah), menjadi Rp.4.542.498.319.766,- (empat trilyun, lima ratus empat puluh dua milyar, empat ratus sembilan puluh delapan juta, tiga ratus sembilan belas ribu, tujuh ratus enam puluh enam rupiah). Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kedua, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp.4.199.741.009.104,- (empat trilyun, seratus sembilan puluh sembilan milyar, tujuh ratus empat puluh satu juta, sembilan ribu, seratus empat rupiah), menjadi Rp.4.835.766.995.732,- (empat trilyun, delapan ratus tiga puluh lima milyar, tujuh ratus enam puluh enam juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).
Atau mengalami kenaikan sebesar Rp.636.025.986.628,- (enam ratus tiga puluh enam milyar, dua puluh lima juta, sembilan ratus delapan puluh enam ribu, enam ratus dua puluh delapan rupiah). Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Ketiga, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, dari awalnya Rp.642.249.839.006,- (enam ratus empat puluh dua milyar, dua ratus empat puluh sembilan juta, delapan ratus tiga puluh sembilan ribu, enam rupiah) menjadi Rp.293.268.675.966,- (dua ratus sembilan puluh tiga milyar, dua ratus enam puluh delapan juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, sembilan ratus enam puluh enam rupiah, atau berkurang sebesar Rp.348.981.163.040,- (tiga ratus empat puluh delapan milyar, sembilan ratus delapan puluh satu juta, seratus enam puluh tiga ribu, empat puluh rupiah).
Selanjutnya Kasmarni mengatakan, rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 ini, telah disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, perubahan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 ini, disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, serta kegiatan yang direncanakan dengan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.
"Dengan telah ditetapkannya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 pada hari ini, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran, untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggung jawabkan oleh perangkat daerah," ujar Kasmarni. [rudi]