Kapolres Meranti Berikan Edukasi Pengguna Jalan di Selatpanjang

Kapolres Meranti Berikan Edukasi Pengguna Jalan di Selatpanjang

Metroterkini.com - Untuk memastikan operasi Zebra Lancang Kuning 2023 berjalan lancar, Kapolres Polres Kepulauan Meranti Polda Riau AKBP Andi Yul LTG, SIk, Rabu (6/9/2023), melakukan pemantauan langsung arus lalu lintas (lalin) dan mengedukasi para pengguna jalan.

Bersama beberapa pejabat utama, Kapolres juga ikut mengatur arus lalu lintas di sejumlah titik persimpangan di kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi.

"Saat ikut mengatur arus lalu lintas tadi, kami menemukan beberapa orang pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti tidak menggunakan TNKB atau plat nomor kendaran, kaca spion dan helm. Terhadap mereka, kami berikan edukasi berupa teguran simpatik," ungkapnya.

Terkait hal ini, lanjut Andi Yul, pihak terus saja mengimbau masyarakat untuk tertib berlalulintas. Tentunya dengan melengkapi kelengkapan kendaraan dan syarat berkendara.

"Paling utama yang harus diperhatikan pengendara adalah mengunakan helm. Mengingat, kebanyakan korban kecelakaan yang meninggal dunia di Meranti ini diakibatkan benturan di kepala," himbaunya.

Kapolres juga menegaskan bahwa kehadiran personel polisi harus bersikap humanis memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga tercipta kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas) yang kondusif.

"Berikan pelayanan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan kedepankan sikap humanis, baik itu teguran serta imbauan untuk tertib berlalulintas," pesan Andi Yul kepada personel yang bertugas.

Lebih lanjut terkait operasi Zebra, Kapolres kembali menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu damai tahun 2024.

Untuk diketahui, selama 3 hari operasi Zebra Lancang Kuning Polres Kepulauan Meranti berjalan, personel telah memberikan 99 teguran tertulis dan mengeluarkan 7 tilang (bukti pelanggaran). [rls]

Berita Lainnya

Index