Metroterkini.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi keuangan terkait judi online banyak menggunakan dompet digital (e-wallet). Nilainya pun fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta Rupiah.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan uang para pelaku judi online yang ada di e-wallet tersebut biasanya ditampung oleh bandar. Setelah itu dikirimkan ke luar negeri.
"Para pihak atau pelaku judi online mendeposit dananya dengan menggunakan e-wallet tadi. Puluhan ribu atau ratusan ribu sampai puluhan juta dan diduga dia dikuasai oleh bandar judi online," ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).
Para bandar judi online biasanya menampung dana hingga miliaran Rupiah. Kemudian ditransfer kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi online basisnya ada di luar negeri.
"Kemudian, pihak bandar tadi mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak tadi itu ke upliner-nya, dengan total nilai tentu lebih besar, puluhan juta hingga puluhan miliar," ucap Natsir.
Meski tidak mudah mendeteksi para agen yang ada di luar negeri, Natsir mengungkapkan PPATK pernah menemukan bandar besar judi online yang ada di Indonesia. Namun, ia tak menyebutkan secara detail nama bandar tersebut.
"Itu mereka sebagian terdeteksi itu ada base di luar negeri, seperti di Kamboja, kemudian merekrut orang-orang Indonesia untuk bekerja di sana," kata Natsir.
Sementara itu, PPATK mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Pelakunya pun beragam, dari ibu rumah tangga hingga anak SD.[**]