Kadis LHK Riau: Konflik Lahan di Buluh Nipis Kewenangan Pusat

Kadis LHK Riau: Konflik Lahan di Buluh Nipis Kewenangan Pusat

Metroterkini.com -  Masyarakat desa Kapau Jaya Siak Hulu Kampar Riau, yang menggelar aksi di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Riau, jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/8/2023), akhirnya di terima langsung oleh Kepala Dinas, Maamun Murod.

Melalui perwakilan masyarakat dibawah Lembaga Adat Kenegerian Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau, mereka langsung diterima Kadis LHK Provinsi Riau, Maamun Murod di ruang Rapat.

Dalam pertemuan tersebut, Tumbur Hariyanja Ketua Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) Riau, selaku pendamping dari masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kapau Jaya menyampai di hadapan Kadis LHK Riau, bahwa lahan Suryanto Wijaya alias Ayau berdasarkan surat nomor :28/Pdt-G/2013/PN.Bkn tanggal 24 Februari 2014, telah memiliki ketetapan hukum tetap. 

Lahan kawasan yang ditanamai sawit oleh Surianto Wijaya alias Ayau di desa Kapau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau, seluas 781,44 hektar, berdasarkan putusan Pengadilan Bangkinang telah memiliki putusan tetap, namun tak pernah dieksekusi dengan alasan Penggugat dari Yayasan Riau Madani (Surya Darma) tidak mengajukan eksekusi.

Menurut Kadis LHK Provinsi, Maamun Murod pihaknya juga telah menyikapi persoalan warga Kapau Jaya. Terkait hukum pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Hasilnya, tetap pihak penggugat harus mengajukan permohonan eksekusi diatas lahan 781,44 hektar milik Surianto Wijaya alias Ayau (Tergugat).

Dalam kesempatan tersebut, Maamun Murod juga menambahkan dinas telah berupaya menyikapi persoalan tersebut dan tuntutan warga kepada pihak Ayau. “Kita telah menyurati Kementeri melalui Dirjen, namun tidak ada tanggapan sampai saat ini,” ujarnya.

Sementara masyarakat mendesak agar Dinas LHK Provinsi bisa menghentikan aktivitas Ayau diatas lahan yang memiliki ketetapan hukum tetap, sesuai putusan PN Bangkinang, Nomor :28/Pdt-G/2013/PN.Bkn tanggal 24 Februari 2014.

Masih menurut Maamun Murod, hal tersebut sekali lagi bukan kewenangan Dinas LHK Riau. “Saya sudah surati pusat, mari kita pertanya ke pusat. Saya siap mendampingi masyarakat terkait konflik ini".

“Ini permasalah lama sebelum saya menjabat. Semua adalah keterlanjuran dan semua yang bisa memutuskan pusat,” tambahnya dan siap mendampingi perwakilan masyarakat Kapau Jaya ke Kementerian.

Maamun Murod juga menyarankan masyarakat Kapau Jaya untuk melakukan konsultasi dengan Perwakilan Kementerian LHK yang ada di Riau terkait tuntutan masyarakat selama ini.

Merasa cukup atas jawaban Kadis LHK Riau, atas persoalan yang masyarakat dengan Ayau, akhirnya dialog ditutup. Masyarakat selanjutnya akan mempertanyakan status kebun Ayau ke perwakilan Kementerian LHK (Gakum) di Riau. *** 

 

Berita Lainnya

Index