11 Perusahaan Asuransi Masuk Radar OJK, 2 Sudah Dicabut Izinnya

11 Perusahaan Asuransi Masuk Radar OJK, 2 Sudah Dicabut Izinnya

Metroterkini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini mengawasi ketat 11 perusahaan asuransi bermasalah. Bagaimana hasil pengawasan tersebut?.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dua dari 11 perusahaan tersebut sudah dicabut izinnya.

"Dapat kami laporkan (dari) 11 itu, dua perusahaan itu kan sudah dilakukan pencabutan izin usaha," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).

Kedua perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keduanya kini sedang dalam proses likuidasi.

Sementara itu empat perusahaan asuransi telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK yang diajukan tersebut.

Sedangkan lima perusahaan sisanya hingga kini belum menyampaikan RPK dan masih dalam pengawasan OJK. Belum dilakukan tindakan pencabutan izin usaha terhadap perusahaan tersebut karena ada proses yang harus dilalui, seperti peringatan terlebih dahulu.

Sayangnya Ogi mengaku tak bisa mengungkapkan nama-nama perusahaan asuransi bermasalah yang belum menyampaikan RPK tersebut.

"Mohon maaf kita tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya OJK menyampaikan ada 11 perusahaan asuransi bermasalah di 2023 dan sudah masuk dalam pengawasan khusus. Perusahaan tersebut terdiri dari enam asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi.**

Berita Lainnya

Index