Jokowi Teken Aturan Tukin Pejabat Badan Otorita IKN, Maksimal Rp 98 Juta!

Jokowi Teken Aturan Tukin Pejabat Badan Otorita IKN, Maksimal Rp 98 Juta!

Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat Badan Otorita IKN Nusantara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) No.44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," tulis beleid itu, dikutip Kamis (13/7/2023).

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2023 ini, hak keuangan terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Adapun tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatan.

Kelas jabatan 17 atau sekretaris IKN mendapat tunjangan kinerja paling besar, yaitu Rp 98.152.220. Lalu, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN memperoleh Rp 82.814.888. Sementara kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapat Rp 67.480.566, dan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN sebesar Rp 62.672.646.

Beleid itu juga mengatur fasilitas bagi pejabat IKN Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan dan fasilitas tersebut diberikan sejak tanggal pelantikan. Hak keuangan dan fasilitas itu akan dihentikan jika yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan. [**]
 

Berita Lainnya

Index