Metroterkini.com - Buntut kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pada pimpinan pondok pesantren di Indramayu tersebut. Panji Gumilang dijadwalkan hadir Senin besok.
Hal itu dilakukan Bareskrim Polri guna mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Selain memanggil Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi, sejumlah saksi juga telah diperiksa terkiat perkara yang kini menjadi perhatian publik itu.
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di SUGBK, dilansir detikNews, Minggu (2/7/2023).
Meski begitu, kata Djuhandhani, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, hanya saya dia memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya telah bergerak cepat memproses laporan terhadap Pondok Pesantren tersebut. Namun karena berhubung Idul Adha, jadi terpotong libur.
"Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur," jelasnya.
Laporan terhadap Panji Gumilang ini dilayangkan oleh dua instansi, pertama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dan laporan dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua laporan itu dijadikan satu untuk diselidiki.
"Semua, LP kita jadikan satu," pungkasnya.[**]