Warga Blokir Akses Jalan Masuk ke Perkebunan Sawit Milik Ayau di Kapau Jaya

Warga Blokir Akses Jalan Masuk ke Perkebunan Sawit Milik Ayau di Kapau Jaya

Metroterkini.com - Masyarakat dibawah Lembaga Adat Ulayat Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau, menggelar aksi damai, Kamis (15/6/2023) di Buluh Nipis Desa Kapau Jaya. 

Pantauan di lapangan masyarakat telah menutup sebagian jalan menuju perkebunan milik Surianto Wijaya als Ayau. Disini masyarakat juga membuka dapur umum yang menyiapkan konsumsi untuk peserta aksi.

Ratusan masyarakat mulai Datuk dari Kenegerian Buluh Nipis, RW dan RT serta masyarakat termasuk ibu-ibu siap menggelar aksi sejak padi masyarakat siap menggelar aksi aksinya pada Kamis (15/6/2023).

Aksi hari ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisia Pres Kampar. Aksi penutupan akses pengeluaran TBS di kebun sawit milik Negara, sesuai surat keputusan Ketua PN Bangkinang No.28/Pdt.G/2013/PN.BKN dan surat permohonan eksekusi dari Ketua PN Bangkinang kepada Kapolres Kampar 16 Mei 2014 No: W4.U7/1276/HR.02/V/2016.

Sebelunnya dalam surat pemberitahuan ke Polres Kampar itu, tanggal 12 Juni 2023 dan ditandatangani Suardi selaku Datuk Maharaja Besar Kenegerian Buluh Nipis, aksi akan berlangsung pada Kamis (15/6/2023). Aksi merujuk surat Pj Bupati Kampar dan Polres Kampar tanggal 24 Mei 2023, terkait penyelesaian konflik sosial yang terjadi diatas lahan garapan Surianto Wijaya alias Ayau.

"Konflik ini sudah berkepanjangan dan tidak ada solusi dan selama ini jelas-jelas telah terjadi pelanggaran hukum oleh yang dilakukan oleh Ayau," ujar penasihat hukum Datuk Maharaja Besar Kenegerian Buluh Nipis, Darmadji, SH, Selasa (12/6/23).

Hasil kebun garapan Ayau yang bermasalah, menurut Darmadji, SH, dijual ke pabrik PKS PT Karya Indorata Persada yang dinilai telah melanggar UU No 18 Tahun 2013, yang diduga telah terjadi pidana korporasi dari tanaman kawasan hutan yang sudah berlangsung lama.

"Negara dirugikan, sehingga masyarakat berkewajiban melakukan pengawalan agar tindakan melawan hukum tidak terus berlangsung," tambah Darmadji, SH.

Masih menurut Darmadji, SH, masyarakat akan menggelar aksi dan telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Kampar, Senin (12/6/2023).

"Aksi rencananya dilakukan Rabu, namun pihak kepolisian jajaran Polda Riau, termasuk Polres Kampar ada agen sehingga aksi diundur pada hari Kamis (15/6/2023)," lanjut Darmadji, SH.

Dalam aksi nantinya masyarakat akan menutup akses keluarnya TBS dari kebun alih fungsi kawasan hutan yang digarap oleh Surianto Wijaya alias Ayau. Dimana selama ini adanya indikasi penggelapan pajak negara.

"Kali masyarakat tidak akan mundur dan siap mendirikan tenda untuk menutup akses keluar TBS dari lahan negara. Aksi kali ini sedikitnya 3 ribu warga siap menutup akses keluar TBS dari kebun yang berasaalah milik Ayau," tambah Darmadji, SH.

Dari sejumlah informasi terangkum Ayau sejak tahun 1996 telah melakukan penyerobotan dengan mendirikan kebun sawit dalam hutan kawasan dan tanah ulayat kenagarian Buluh Nipis.

Datuk Maharaja Besar, Kenegerian Buluh Nipis Suardi secara terpisah meminta, Bupati Kampar, Gubernur Riau, Kementerian LHK dan Presiden Jokowi untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan ulayat warga Kenegerian Buluh Nipis dengan Surianto Wijaya. [tim]

Berita Lainnya

Index