Daftarkan Bacaleg ke KPU Siak, ini Harapan Ketua DPC PD Siak

Daftarkan Bacaleg ke KPU Siak, ini Harapan Ketua DPC PD Siak

Metroterkini.com - Ketua DPC Partai Demokrat bersama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan berjalan kaki diarak Kompang menuju Kantor KPU untuk mengantarkan berkas Bacaleg yang akan bertarung di tahun 2024 mendatang.

Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Siak Syamsurizal S.Ag, saat diwawancarai awak media mengatakan, Partai Demokrat mengaharapkan doa dari masyarakat Kabupaten Siak, untuk sama- sama mendukung Kami pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Insya Allah, kami dari Partai Demokrat akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat, dan target Kami, pada tahun 2024, bisa menjadi Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD, dan target kami di Tahun 2024 bisa meraih 7 kursi, mudah- mudahan di setiap Dapil nantinya bisa menambah Kursi,” kata Syamsurizal.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal saat dikonfirmasi metroterkini.com mengatakan bahwa sudah hari ke 13, penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota DPRD Siak baru (11) sebelas Partai yang berkas nya diterima oleh KPU Kabupaten Siak, dan satu Parpol berkasnya dikembalikan, hal itu dikarenakan surat persetujuan pengurus tingkat pusat belum diupload disilon, yakni Parai Gerindra.

Dikatakan Ketua KPU itu, Partai Gerindra akan kembali lagi pada 14 Mei 2023 menyerahkan berkasnya jika sudah di upload di silon.

Untuk saat ini, Parpol yang sudah diterima di KPU, yakni :

- PDIP
- Nasdem
- PKS
- PAN
- Perindo
- PSI
- PBB
- PKB
- Hanura
- PPP
- Demokrat

Sedangkan yang belum menyerahkan berkasnya ada 6 Parpol, yaitu

- Partai Golkar
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- Partai Garuda 
- PKN

Menurut Ahmad Rizal ,Tanggal 14 Mei 2023 Pukul 23.59 wib adalah batas terakhir, maka Kami berharap Parpol benar- benar sudah selesai mengupload semua berkas persyaratan Calegnya di silon serta berkas lainnya yang harus diserahkan ke KPU Siak saat pendaftaran.

Oleh sebab itu, jika sudah selesai diupload di silon, maka pengurus Parpol tingkat Kabupaten Siak segera menyerahkannya ke KPU Siak, jangan menunggu batas waktu terakhir baru menyerahkan, sebab jika masih ada berkas yang belum di Upload, maka Parpol masih bisa memperbaiki, sampai Pukul 23.59 wib harus diserahkan ke KPU," tutupnya. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index