Metroterkini.com - Gubernur Riau Syamsuar hari ini telah meneken surat penunjukan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar sebagai Plt Bupati. Surat itu diteken setelah Bupati Nonaktif Muhammad Adil ditangkap oleh KPK dan dan ditahan.
Dalam surat Gubernur Riau No: 132/PEM-OTDA/1641 tertulis soal kasus yang telah menimpa Adil. Termasuk terkait Adil yang ditahan KPK 6 April 2023 setelah terjaring OTT.
"Sehubungan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Meranti, saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," tulis surat yang diteken oleh Gubernur Syamsuar, Senin (10/4/2023).
Surat resmi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, DPRD Riau, DPRD Kepulauan Meranti dan sejumlah pejabat setempat.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya membenarkan surat itu. Termasuk soal jabatan Plt Bupati yang disandang pensiunan polisi berpangkat AKBP tersebut.
"Iya betul (surat penunjukan Asmar jadi Plt Bupati Kepulauan yang Meranti diteken Gubernur Syamsuar)," kata Erisman.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil dijerat KPK sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Adil pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK kemudian membawa Adil dkk ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Adil dkk. Ada tiga klaster di kasus dugaan korupsi M Adil.
Kasus pertama, Adil diduga melakukan pemotongan anggaran di sejumlah dinas. Duit yang dipotong itu kemudian diserahkan sejumlah kepala dinas kepada Adil seolah membayar utang.
Kasus kedua, Adil diduga menerima suap dari biro perjalanan umrah. Suap itu diduga diterima Adil setelah memenangkan biro travel tersebut untuk proyek umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
"Kemudian terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah," kata juru bicara KPK, Ali Fikri.
Kasus ketiga ialah dugaan suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Adil diduga memberi suap kepada auditor BPK Riau agar Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pegecualian (WTP). **