Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Bakal Ada Komisioner Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Bakal Ada Komisioner Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Penyidik unit Tipikor Polres telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/4/23). Munculnya tersangka baru dalam perkara ini berdasarkan rekomendasi gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu di Polda Riau.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (5/4/23) kemarin.

"Ada tersangka baru. Tapi, berkas penyidikannya terpisah," kata Hasan menjawab pertanyaan metroterkini.com.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan tambahan terhadap anggota KPU dan ex-komisioner KPU Kabupaten Bengkalis.

"Berkasnya P19 (ada petunjuk jaksa). Untuk melengkapi petunjuk tersebut kami kembali memeriksa para saksi," kata sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, sumber metroterkini.com di Kejaksaan Negeri Bengkalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Tipikor terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: "Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Petunjuk yang kami berikan erat kaitannya dengan UP (uang pengganti) nantinya. Hasil audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negaranya Rp 4 miliar. Selain dinikmati keempat tersangka, mungkin masih ada pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tentu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Kami minta, ini (Pasal 55 KUHP) didalami oleh penyidik Polres," kata sumber tersebut.

Proses hukum perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Rp 40 miliar di KPU Bengkalis, terus bergulir. Pasca keluarnya hasil audit oleh Inspektorat KPU Pusat dengan kerugian negara Rp 4 miliar, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis kemudian menetapkan 4 orang tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis saat itu AKBP Indra Wijatmiko, Kamis (8/12/22) tahun lalu, di Mapolres. Namun, Indra masih belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka. "Sabar, nanti kita rilis," ujarnya saat itu.

Sementara berdasarkan penelusuran struktur organisasi KPU Bengkalis sebagai berikut: Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME, sekaligus merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan (ex KPU) divisi Perencanaan dan Data, Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Selain itu, juga ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Hendra Rianda, Bendahara Candra, Verifikator Soleh dan beberapa bidang lainnya.

Terkait dugaan korupsi perkara dana hibah tersebut, baik Fadhillah Al Mausuly, ME, Anggi Ramadhan, Safroni, SH, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, dan Feri Herlinda, SH, sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal yang sama juga sudah dilakukan penyidik Tipikor terhadap Puji, Hendra, Candra, dan Soleh serta berbagai pihak lainnya.

Kendati orang-orang yang memegang jabatan diatas belum tentu jadi tersangka. Namun, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara, 4 dari 9 nama diatas kemungkinan besar bakal ada yang jadi tersangka. Hanya saja, Polres Bengkalis yang memiliki otoritas menetapkan tersangka, belum mengumumkan nama dan jabatan keempat tersangka.

Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut.

Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp 50 miliar. Masing-masing Rp 40 miliar dari APBD Bengkalis 2020 dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU Pusat). Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis).

Namun penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp 40 miliar. Sedangkan anggaran APBN Rp 10 miliar tidak diproses. [rudi]

Berita Lainnya

Index