Metroterkini.com - Industri pengolahan limbah beracun berbahaya (B3), c berupaya memberikan perhatian serius kepada keluarga korban kecelakaan kerja yang pertama kali terjadi di perusahaan tersebut selama 30 tahun hadir di Indonesia.
Perhatian itu diwujudkan dalam pemberian santunan kepada keluarga karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di Riau berupa modal kerja, bantuan pendidikan hingga pendampingan psikososial bagi keluarga.
Demikian diungkapkan Manager Humas PPLI, Arum Tri Pusposari kepada media, Selasa (21/3) di Klapanunggal Bogor.
Luttiyarsih istri salah satu korban yang alami kecelakaan kerja, Dedy Krismanto mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang begitu besar kepada keluarga.
"Kami merasa bersyukur perhatian perusahaan begitu besar atas meninggalnya suami saya di Riau. Mulai dari pemulangan jenazah, pemakaman hingga pemberian santunan serta modal usaha ini," tandas Luttiyarsih dalam rilisnya, Selasa (21/3/23).
Dalam kesempatan tersebut ia juga merasa tak perlu mengajukan tuntutan kepada pihak perusahaan atas kecelakaan kerja yang dialami sang ayah.
PPLI sebagai perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Dowa Eco-system Co.Ltd dari Jepang sendiri merupakan perusahaan dengan kedisiplinan tinggi, terutama dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
"Kami berturut-turut selama beberapa tahun meraih penghargaan Zero Accident dari Kementerian Tenaga Kerja. Peristiwa ini pukulan berharga buat kami dan semakin meningkatkan edukasi kepada seluruh karyawan akan pentingnya K3 dalam bertugas," ujar Manager K3 PPLI, Agus Kartiwan.
Untuk diketahui, PT Persadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dengan wilayah kerja Blok Rokan, Rokan Hilir, Riau. Beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja. Peristiwa tersebut berbuntut panjang. Disnakertrans Provinsi Riau juga menetapkan PT PPLI resmi sebagai tersangka.
Secara terpisah Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan pada Senin (27/2/2023) penyidik dari PPNS dan Korwas PPNS Polda Riau telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan karyawan PT PPLI. Ketiga saksi yang diperiksa adalah dari jajaran PT PPLI. [*]