Metroterkini.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Dari 300 surat tersebut, 99 di antaranya ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH), yang nilai transaksinya mencapai Rp74 triliun.
Temuan PPATK tersebut diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"99 surat adalah surat kepada aparat penegak hukum. Nilai transaksinya Rp74 triliun," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Namun, ia tak mengungkap transaksi triliun yang dilaporkan kepada penegak hukum itu lebih rinci.
Sebelum Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD lebih dulu membuka adanya transaksi mencurigakan pencucian uang temuan PPATK yang mencapai Rp349 triliun.
Ia menjelaskan transaksi janggal tersebut adalah dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak luar. Ia menegaskan transaksi tersebut bukan korupsi.
"Ini bukan laporan korupsi tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun, mencurigakan," kata Mahfud.
Mahfud meminta semua pihak tak berasumsi Kemenkeu melakukan korupsi hingga Rp300 triliun. Menurutnya, yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.
"Sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, mungkin yang kirim siapa siapa dan itu bukan uang negara," ujarnya.
Ia menyebut Kemenkeu akan melanjutkan semua laporan hasil analisis transaksi dugaan pencucian yang menyangkut pegawai Kemenkeu, seperti di Direktorat Jenderal Pajak.
"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Ia mengatakan transaksi tersebut bukan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal TPPU.[**]