Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Kirim Data Pencucian Uang ke Kemenkeu

Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Kirim Data Pencucian Uang ke Kemenkeu

Metroterkini.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Termasuk rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan pada hari ini adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," terang Kepala PPATK Ivan Yustiavananda dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Ivan menegaskan PPATK dan Kemenkeu terus bekerja sama dan berkoordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya. PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan.

"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," kata Ivan.

Selain itu, penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK, menjadi prioritas khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara

Ivan menambahkan analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang. [**]

Berita Lainnya

Index