Metroterkini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap Pulau Bawah Resort, Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Resort yang dikelola PT Pulau Bawah diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil.
"PT Pulau Bawah ini setelah kita lakukan pengawasan sumberdaya kelautan terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak memiliki izin. Serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (10/3/2023).
Adin menjelaskan PT Pulau Bawah diduga melanggar lima poin ketentuan pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir. Sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemanfaatan ruang laut oleh PT Pulau Bawah kita lakukan identifikasi, kita temukan ada lima pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin seperti pendirian resort berjumlah 30, adanya solar cell dibangun atas ruang laut, pembangunan jeti, ini juga memanfaatkan ruang laut. Kabel laut pipa laut di ruang laut dan selanjutnya ada penggunaan pesawat sea land di atas laut," ujarnya.
"Kami menetapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah dengan melaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha PT Pulau Bawah sampai mengusulkan perizinan yang dilanggar," tambahnya.
Adin menyebutkan sebelum dilakukan penyegelan pihaknya telah terlebih dahulu memberikan peringatan dengan bersurat sebanyak 2 kali dari 2022 lalu. Namun hal itu tidak diindahkan sehingga pada Februari lalu dilakukan pemeriksaan. .
"Semenjak April 2022 kemudian Mei 2022 sudah kita berikan surat peringatan pertama dan kedua agar mereka harus mengurus perizinan. Namun tidak dilakukan. Sehingga 25 Februari 2023 kita periksa. Kita berikan pemahaman dengan proses yang panjang. Dan saat ini kita lakukan penindakan," ujarnya.
"Penyegelan PT Pulau Bawah itu sesuai dengan pasal 7 ayat 2 huruf c juncto pasal 12 ayat (4) Permen KP tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang perikanan dan kelautan," ujarnya. [**]