Metroterkini. com - Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi menyatakan mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami dan membuka ke publik apa sebenarnya motif PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mendapatkan pekerjaan di Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Rokan melalui penunjukan langsung dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"PT PPLI mulai bekerja di Blok Rokan mulai 1 Mei 2022 hingga 31 Juli 2023 melalui penunjukan langsung (direct appoitment) yang diduga bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa A7-001/PHE5200/2021-S9. Sementara perusahaan yang sudah bekerja sejak tahun 2017 semasa Blok Rokan masih dioperatori PT CPI hingga PT PHR pada April 2022, untuk memproses lumpur bor di CMTF Balam hanya dibayar sekitar Rp 456.000 permeter kubik. Sehingga nilai kontrak antara PT PHR dengan PT PPLI inilah yang perlu dibuka, agar diketahui motifnya," ulas Hengki.
Lebih lanjut, Hengki membeberkan, menurut informasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, PPLI telah mencatatkan sebanyak 28 kali perubahan data perusahaan terhitung sejak berdiri tanggal 7 Juli 2004.
"Dalam akta perubahan tanggal 6 Juli 2022, saham terbesarnya dipegang oleh Modern Asia Environtmental Holding PTE LTD yang beralamat di 12 Jalan Lempeng No 06-03 Parkwest dengan nilai saham Rp 47.099.313.750 atau setara 950 lembar saham. Sedangkan sisa 50 lembar saham senilai Rp 2.478.911.250 tercatat dipegang oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)," lanjut Hengki.
Masih menurut keterangan resmi Kemenkum HAM, lanjut Hengki, dalam akta PT PPLI tanggal 6 Juli 2022 itu, tercatat nama Takanobu Tachikawa sebagai Presiden Komisaris, Yoshiaki Chida sebagai Presiden Direktur.
"Selain itu juga tercatat lima direktur lainnya, yakni Hiroki Eto, Jun Yamamoto, Machmud Badres, Bayu Setyawan, dan Tetsuya Yumoto. Ada juga terdapat dua nama komisaris, yakni Muhamad Ilham Malik dan Masahito Yoshimura," lanjut Hengki. [**]