Masuk Secara Ilegal, 2 WN Malaysia Dideportasi dari Dumai

Masuk Secara Ilegal, 2 WN Malaysia Dideportasi dari Dumai

Metroterkini.com - Dua warga negara asing atau WNA asal Malaysia di Dumai dideportasi. Kedua WNA dideportasi karena melebihi batas tinggal serta masuk secara ilegal di kota industri tersebut.

Kedua WNA berinisial MA (28) dan MSR (18) itu dideportasi Kanwil Kementerian Hukum HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Di mana keduanya masuk ke Dumai dalam waktu berbeda.

MA dideportasi dari Dumai dengan Kapal Ferry MV Indomal Kingdom Tujuan Dumai-Melaka pada Rabu (22/2) pukul 09.00 WIB.

"Sebagai penjaga pintu masuk perbatasan wilayah Indonesia tentu saja kita selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin. Termasuk dalam hal mengecek dokumen masuk dan keluar WNA setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kita selalu menindaklanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting, Jumat (24/2/2023).

Sebelum mendeportasi, Kanim Dumai telah melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak 20 Februari 2023. MA datang ke Dumai pakai kapal, bahkan saat diperiksa ternyata pernah masuk dan tidak ditemukan cap tanda keluar.

"MA datang menggunakan kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka-Dumai pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB. Pada saat dilakukan pemeriksaan di konter imigrasi yang bersangkutan pernah masuk Indonesia 18 Mei 2022, tapi tak ditemukan adanya cap tanda keluar," katanya.

Sebelum MA, tepat pada 3 Februari 2023 Kanim Dumai juga mendeportasi seorang 2NA berinisial MSR. Ia dideportasi karena berbagai pelanggaran.

"Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Emergency Certificate/Perlakuan Cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia di Pekanbaru, karena memang seperti itulah prosedurnya," kata Rejeki.

MSR sendiri tercatat overstay atau izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Sebab itulah dia dipulangkan ke negaranya.[**]

Berita Lainnya

Index