Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti selalu siap dalam penanganan perkara kasus pidana yang diselesaikan di Rumah Restorative Justice (RJ). Hal tersebut terbukti dengan berdirinya rumah RJ yang berada di Jalan Rumbia tepatnya disebelah Kantor Camat Tebing Tinggi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Intel Tiyan Andesta SH, pada Kamis (16/02/2023) melalui via Whatsapp.
"Kita selalu siap sepanjang ada perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ. RJ awalnya untuk penyelesaian tindak pidana yang ringan ancaman pidanya misalkan pencurian biasa dan sebagainya. Sedangkan untuk tindak pidana narkotika, perlindungan anak, asusila dan lain lain tidak masuk dalam kategori RJ," ujar Tiyan.
Dijelaskan Tiyan Andesta, Rumah RJ itu sendiri untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, sebagaimana perintah Jaksa Agung RI telah di bentuk Rumah RJ di masing-masing Kejaksaan Negeri disetiap Kabupaten dan Kota.
Hal tersebut guna penyelesaian perkara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ, artinya ada beberapa kategori/syarat perkara yg dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ. Salah satunya harus ada perdamaian dari korban dan ancaman pidana badan tidak lebih dari 7 tahun dan sebagainya.
"Untuk d Kejari Kepulauan Meranti selama ini belum ada perkara pidana yang memenuhi kriteria RJ,"
Kendati begitu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti berharap agar nantinya dapat menyelesaikan persoalan perkara kasus pidana sesuai dengan mekanisme yang diharapkan bersama di Rumah RJ.
"Harapan kami Kejari Kepulauan Meranti ada beberapa perkara kedepannya yang dapat diselesaikan secara RJ dan tentu saja harus selaras dab sejalan dengan ketentuan yang ada," harap Tiyan. [Wira]