Tahun Ini Ada 4 Usulan Penjabat Kepala Daerah di Riau

Tahun Ini Ada 4 Usulan Penjabat Kepala Daerah di Riau

Metroterkini.com - Tahun ini terdapat dua kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 yang akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Kedua kepala daerah itu, yakni Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dan Gubernur Riau.

Bupati Inhil, HM Wardan akhir masa jabatannya berakhir pada November 2023 mendatang, dan Gubernur Riau, Syamsuar berakhir pada 19 Februari 2024 mendatang. Keduanya merupakan hasil pemilihan tahun 2019.

Selain itu, terdapat dua kepala daerah lainnya yang akan diusulkan kembali, yakni Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru. Apakah Kamsol (Kepala Dinas Pendidikan Riau) akan diperpanjang sebagai Pj Bupati Kampar dan Muflihun akan diperpanjang sebagai Pj Walikota Pekanbaru, semua tergantung hasil evaluasi.

"Tahun 2023 ini ada empat kepala daerah yang akan diusulkan penjabat kepala daerahnya. Yaitu Pj Pekanbaru, Kampar, dan Inhil, serta Pj Gubernur," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus melalui Kepala Bidang Otda, Tri Jumarsa Jalil, Senin (13/2/2023).

Dia mengatakan, untuk Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru merupakan perpanjangan. Karena SK Pj kepala daerah hanya sampai satu tahun.

"Selain Kampar dan Pekanbaru, Bupati Inhil dan Gubernur Riau juga tahun ini akan diusulkan Pj kepala daerah. Karena keduanya merupakan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2019," ujar pria yang akrab disapa Yoyo ini.

"Sedangkan kepala daerah yang lain belum. Karena di undang-undang berbunyi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024," terangnya dikutip dari cakaplah.

Lebih lanjut Yoyo menjelaskan, untuk usulan Pj Gubernur, usulan terdapat enam orang, yakni dari DPRD Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masing-masing tiga nama.

"Kemudian untuk usulan Pj Bupati dan Walikota, itu totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian. Ini karena ada diskresi pemerintah terkait dengan usulan Pj. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj nya," tukasnya. [**]

 

Berita Lainnya

Index