Metroterkini.com - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terus mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Riau (Unri).
Mahasiswi Unri yang berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial AE.
Salah satu anggota Satgas PPKS Unri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian penyelidikan terkait aduan korban yang diduga dilecehkan oleh oknum dosen tersebut.
"Masih proses dan dalam tahap pemeriksaan dan sebagainya, jadi belum bisa kami menyampaikan banyak, karena kerja kami tertutup," ujar anggota Satgas PPKS tersebut, Kamis (19/1/2023).
Tambahnya, batas waktu dalam mengungkap kasus tersebut hanya 30 hari, oleh karenanya pihak terus gencar agar kasus tersebut segera terungkap.
"Satgas kerjanya tertutup, batas kerjanya 30 hari dari aduan korban di awal, jadi tidak bisa kami sampaikan semuanya. Yang jelas sudah ada beberapa orang yang sudah diperiksa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau (Unri), Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali mencuat.
Kali ini, berhembus kabar adanya mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial AE. Sehingga mendapat perhatian dari civitas akademika Unri dengan memasang spanduk di lingkungan Unri, agar kasus tersebut segera diungkap. [**]