2 Tahun Perkosa Anak Tetangga, Modus Antar Jemput Sekolah

2 Tahun Perkosa Anak Tetangga, Modus Antar Jemput Sekolah

Metroterkini.com - Seorang pria di Lahat, Sumatera Selatan, BH (47) ditangkap polisi karena memperkosa bocah 7 tahun sejak 2020 hingga 2022. Selain memperkosa anak tetangganya itu, BH juga merekam aksinya untuk ditonton ulang. Aksi bejatnya itu terbongkar usai video tersebut terdeteksi polisi.

"Tindakan (pemerkosaan) tersebut telah dilakukan pelaku sejak September 2020 hingga Desember 2022," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (11/1/2022).

Dalam aksinya, BH melakukan perbuatan itu dengan modus antar jemput korban ke sekolahnya. Tak hanya itu, BH juga kerap mengimingi korban dengan memberikan uang jajan dan mengajak korban nonton film dewasa di kamarnya.

"Modusnya ya seperti itu. Korban dirayu, dibujuk, diberikan uang jajan dan diajak nonton film boko-boko (porno) di kamar pribadi tersangka," katanya.

Saat memperkosa korban, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu menggunakan ponsel miliknya. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar video tersebut dapat dia tonton lagi malam harinya.

"Direkam untuk disimpan dan pada malam hari video itu akan ditonton ulang," katanya.

Pengungkapan ini, katanya, berhasil dilakukan usai Tim Subdit Cyber melakukan patroli cyber pada 5 Januari 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana menurutnya saat itu tim mendapati laporan dari National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC) yang berisi konten yang memuat pornografi anak di bawah umur.

"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku atas nama BH. Setelah diselidiki ternyata benar pelaku yang telah membuat konten tersebut yang mana korban merupakan tetangganya sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, BH kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pornografi, dia juga dijerat Undang-undang ITE.

"Tersangka dikenakan pasal Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah," jelasnya. [**]

 

Berita Lainnya

Index