Metroterkini.com - Akhir-akhir ini ramai dibicarakan terkait Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, yang dijabat Tengku Fauzan Tambusai. Pasalnya, aparatur sipil negara (ASN) yang disebut diduga tersandung kasus dugaan korupsi pada tahun 2017 silam.
Ketua umum LSM Komonitas Pemberantas Korupsi (KPK), Toro baru-baru ini di Pekanbaru pada wartawan mengungkapkan dugaan korupsi itu sendiri terjadi di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau. Ketika itu, kasus dugaan di pusaran Dinas Pertanian Kabupaten Natuna yang dipimpin Tengku Fauzan Tambusai, yang kini menjabat Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Menurut Toro, modusnya bekedok peminjaman, dimana Tengku Fauzan Tambusai memerintahkan bendarahara saat itu untuk mengeluarkan uang kegiatan dari pencairan sejumlah kegiatan PPTK, dengan menentukan nominal jumlah berbeda dari setiap kegiatan di Dinas Pertanian Kabupaten Natuna.
Tak pelak kasus dugaan korupsi itu menjadi santer dan bergulir di Kejaksaan Negeri Natuna pada tahun 2019 lalu.
Tengku Fauzan Tambusai kemudian menjalani pemeriksaan tahun 2019 lalu, meski tindaklanjut kasus dugaan korupsi tersebut belum berujung sampai ke meja hijau.
Beranjak dari situ, pada 11 Maret 2022, Gubernur Riau, Syamsuar melantik Tengku Fauzan Tambusai menjadi pejabat di Pemprov Riau. Namun pelantikan Tengku Fauzan Tambusai saat itu tidak menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau, melainkan sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Pada September 2022, tepat Rabu (14/09/2022), Tengku Fauzan Tambusai menyandang jabatan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau untuk menggantikan Joni Irwan.
Toro menyikapi bahwa Plt Sekretaris DPRD Riau saat ini pernah tersandung dugaan kasus korupsi. Toro juga menyayangkan tindakan Gubernur Riau, Syamsuar yang mengangkat seorang pejabat yang diduga tersandung korupsi didaerah lain sebagai Plt Sekwan di DPRD Riau.
"Ini salah besar, sebab keputusan itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku," ujar Toro, Selasa (10/01/2023).
Sebab menurutnya, mengangkat seorang pejabat yang sedang bermasalah kasus hukum korupsi sebagai pejabat birokrasi telah mencederai aturan yang berkeadilan.
“Gubernur Syamsuar harus merujuk pada pada Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan sejumlah aturan lainnya tentang ASN. Kami sangat menyayangkan keputusan Gubernur, Syamsuar ini," cetusnya.
Karena itu, Toro meminta Gubernur Riau Syamsuar untuk mencopot jabatan Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat ini. Sebab jika jabatan tersebut tidak di copot, Gubernur Syamsuar seakan tidak pro bersih korupsi.
"Jika jabatan Plt Sekwan DPRD Riau, yang kini disandang oleh oknum tersandung kasus dugaan korupsi, berarti keputusan ini menandakan bahwa Gubernur, Syamsuar tidak pro terhadap pemerintahan yang bersih dan seolah tidak berniat melawan korupsi,” tegas Toro dengan lantangnya. [**]