Metroterkini.com - KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas saat ini berstatus tersangka korupsi penerimaan gratifikasi di KPK.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri membenarkan penangkapan Lukas. Dia menyebut polisi turut membantu proses pengamanan Lukas.
"Iya (diamankan)," ujar Irjen Mathius dilansir detik, Selasa (10/1/2023).
Usai ditangkap Lukas kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Hanya saja Mathius belum menjelaskan lebih jauh penangkapan Lukas, dia meminta hal itu ditanyakan ke KPK.
"Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja. Silakan tanya ke KPK," ujar Mathius.
Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri sudah menjadi tersangka sejak 5 September 2022. Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin 12 September 2022 lalu.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Namun, dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy. [**]