Metroterkini.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Yuda Prayogo (46), di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan karena memperkosa anak tirinya berulang-kali. Pilunya, anak perempuan berusia 14 tahun itu hamil hingga melahirkan.
"Iya benar, pelaku persetubuhan terhadap anak tiri sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (4/1/2022).
Menurut Zanzibar, aksi bejat pelaku terungkap ketika korban yang putus sekolah itu melahirkan seorang anak pada awal Desember 2022 lalu. Aksi pertama pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku pada Januari 2022 silam.
"Informasinya kejadian persetubuhan itu pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 lalu, sekira pukul 12.00 WIB," katanya.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan memaksa dan menarik korban ke sebuah pondok di OKU. Saat kejadian itu, korban tidak bersama ibu dan adiknya.
"Korban menolak ajakan pelaku tetapi pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika korban tak mau melayani pelaku," katanya.
Karena melihat korban ketakutan karena diancam, pelaku yang merasa dirinya aman pun akhirnya berulang kali memperkosa korban, hingga hamil. Ketika korban bercerita kepada sang ibu, nahasnya ibu korban juga diancam pelaku akan dibunuh jika menceritakan ke orang lain.
"Kehamilan korban diketahui ibu korban saat usia kandungan anaknya menginjak delapan bulan. Itu ketika korban meminta ibunya untuk diantarkan ke bidan desa. Saat itu saksi bidan menanyakan tentang kehamilan korban. Karena korban dan ibu korban ketakutan akan dibunuh maka mereka terpaksa mendiamkan saja," terangnya.
Saksi yang mengetahui hal itu pun tak tinggal diam dan mendampingi korban bersama ibunya melapor ke polisi, baru-baru ini. Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di sebuah pondok tempat di mana korban pertama kali ia perkosa.
"Tersangkanya sudah ditangkap saat berada di pondoknya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat. [**]