Metroterkini.com - Diakuinya kubu Ahmad Sumadi (Plt Kepengurusan Kabupaten Muaythai Indonesia) oleh KONI Bengkalis membuat perseteruan kepengurusan MI Bengkalis semakin runcing. Mengapa tidak. Karena kubu Ade Janu Harjayanto dan kubu Plt Ahmad Sumadi merasa berhak atas MI Bengkalis.
Kisruh ini berawal ketika, Kamis (8/12/22) lalu, Wakil Ketua KONI Bengkalis Hengki Fransisco Nelwan menerima SK penunjukan Ahmad Sumadi sebagai Plt kepengurusan MI Bengkalis.
Penunjukkan ini berdasarkan surat keputusan Plt Pengprov Muaythai Riau nomor : 04/PP.MI-Riau/SK/XI/2022.
SK penunjukan tersebut sudah diserahkan oleh Ahmad Sumadi kepada Ketua KONI Bengkalis yang diwakili Wakil Ketua Umum II KONI Bengkalis Hengki Fransisco Nelwan didampingi Sekretaris KONI Saroni di Sekretariat KONI, Kamis (8/12/22) kemarin.
Hengki Fransisco Nelwan ketika dikonfirmasi, Jum'at (9/12/22) pagi, menegaskan, saat ini (pasca SK Plt diterima) KONI hanya mengakui Ahmad Sukma sebagai pengurus MI Bengkalis. Sementara kepengurusan MI Bengkalis versi Ade Janu Harjayanto akrab disapa coach Rambo sudah tidak diakui lagi.
"Kami (KONI) hanya menerima dan mengakui Plt (Ahmad Sukma). Sedangkan kepengurusan yang lama (kepengurusan Ade Janu Harjayanto) sudah tidak kami akui lagi," tegas Hengki ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jum'at pagi.
Menanggapi statement pengurus KONI Bengkalis tersebut, Kepengurusan MI Ade Janu Harjayanto menyampaikan klarifikasi.
Rilis klarifikasi yang diterima media ini Kamis (15/12/22) sore ini, mengingatkan Ketua KONI Bengkalis bahwa kepengurusan Pengkab Muaythai Indonesia (MI) Bengkalis dengan Ketua Ade Janu Harjayanto masa bakti 2019 - 2023 masih berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan official/pelatih membawa kontingen Muaythai Bengkalis meraih 6 medali emas, 4 perak dan 7 perunggu pada Porprov X Riau di Kuansing pada 11-18 November 2022.
Terkait penerbitan SK Plt Pengkab Muaythai Bengkalis oleh Plt Pengprov Muaythai Riau dinilainya unprosedural, maladministrasi yang berakibat hukum, menimbulkan kegaduhan dan mengarah ke konflik organisasi, perpecahan atlet, pelatih dan pengurus.
Ditegaskan Ade Janu Harjayanto, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART Muaythai Indonesia; Pelaksana tugas (Plt) haruslah dari unsur Ketua Harian/Wakil Ketua/Sekretaris dikepengurusan Pengkab MI Bengkalis periode 2019-2023.
Namun faktanya, ungkap Ade Janu Harjayanto yang akrab disapa coach Rambo dalam rilisnya, itu Ahmad Sumadi bukan pengurus apalagi atlet dan pelatih. Bahkan, tegasnya lagi, Ahmad Sumadi tidak pernah berkontribusi apapun untuk Muaythai Bengkalis. [rudi]