Metroterkini.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan sosialisasi peraturan terbaru di bidang Keimigrasian terkait fungsi pelayanan keimigrasian terhadap WNI dan WNA, pada Kamis (08/12/2022) siang.
Selain dihadiri Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana SSos MA beserta anggota, kegiatan tersebut juga turut dihadiri langsung Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Ri Theodorus Simarmata beserta anggota dan diikuti perwakilan dari pihak perhotelan, perwakilan agen pelayaran, Tokoh Masyarakat setempat.
Ada beberapa pemaparan yang diberikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Ri Theodorus Simarmata. Diantaranya tentang lalulintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Selain itu juga mengenai perkembangan Aplikasi M-Paspor, karena dimana aplikasi tersebut merupakan bentuk aplikasi baru dari aplikasi sebelumnya yakni Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Dimana aplikasi M-Paspor yang ditetapkan agar pelayanan paspor menjadi lebih transparan akuntabel dan cepat.
Terkait masa berlaku paspor sekarang inipun juga ikut dipaparkan, dimana saat ini per 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Serta pemaparan terkait pasal 2 (1) Permenkumham no 34 tahun 2021 tentang orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan covid-19.
Selain itu juga ada juga Electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang merupakan inovasi terbaru Ditjen imigrasi Kemenkumham RI untuk mempermudah proses pengajuan dan pembayaran Visa on Arrival.
Selain itu, dirinya juga memaparkan bahwa Dirjen imigrasi resmi luncurkan visa rumah kedua hal itu sesuai surat edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua.
Ada juga inovasi pelayanan keimigrasian Eazy Passport. Di mana layanan Ini adalah layanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan atau mobile unit surat perjalanan Republik Indonesia (SPRI).
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana SSos MA mengatakan pihaknya akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masalah khususnya masyarakat Kabupaten termuda di Provinsi Riau.
"Kita siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Meranti, sesuai dengan mekanisme dan aturan terbaru yang sedang berlaku," Ujarnya.
Apalagi saat ini volume pemohon pembuatan paspor tengah meningkat usai pandemi covid-19 dan juga ditambah dengan meningkatnya lalulintas keluar masuk dari wilayah Indonesia.
"Tentu hal itu harus berbarengan dengan ditingkatkan nya pelayanan khusus di Kantor Imigrasi Selatpanjang ini," Tuturnya. [Wira]