Metroterkini.com - Bupati Siak Alfedri mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak tentang Penyampaian Laporan Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna itu Wakil Bupati Siak Husni Merza Forkopinda, Sekda Siak, Para Asisten, pimpinan OPD, Rapat itu di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, diikuti Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Siak.
Laporan Bandan Anggaran (Bangar) DPRD oleh Syamsurizal Ketua Fraksi Demokrat menyampaikan, untuk Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak, tahun 2023 terjadi penurunan, Proses panjang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai peraturan dan tata tertib pembahasan oleh DPRD Kabupaten telah selesai.
Ia mengatakan, arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak terhadap APBD tahun 2023 tetap fokus dalam kesejahteraan masyarakat miskin kurang mampu melalui pemberdayaan UMKM, Peternakan, Perikanan serta pertanian.
”Program bantuan sosial langsung bagi Keluarga Miskin (KM) sebagai keluarga penerima manfaat PKH, menyangkut ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan fasilitas layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Beasiswa berprestasi dan keluarga kurang mampu dan miskin selaras dengan visi misi Bupati Siak dalam peningkatan mutu pendidikan satu keluarga satu sarjana", ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Siak Alfedri dalam pidatonya menyampaikan proses persetujuan dilaksanakan melalui kerja keras yang dilakukan oleh segenap anggota Dewan yang terhormat, melalui pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dimulai dari pembahasan KUA dan PPAS hingga pembahasan Ranperda APBD oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, di ruangan Sidang Kaca Mayang komplek perkantoran sungai betung Siak Sri Indrapura, Jumat (25/11/2022).
"Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang memahami kondisi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, sehingga pembahasan dapat diselesaikan dengan tepat", harapan Alfedri.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati Siak tentang Penjabaran APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 sebelum ditetapkan oleh Bupati Siak, akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi.
”Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga dapat terus kita tingkatkan pada masa yang akan datang demi kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Siak,"ucapnya.
Rapat Paripurna itu juga dilakukan Permintaan Persetujuan dan Anggota secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Siak dan pimpinan DPRD. [rls-Ibrahim]