Miliki Sabu 0,13 Gram, Anggota Dewan Ditangkap Polisi

Miliki Sabu 0,13 Gram, Anggota Dewan Ditangkap Polisi

Metroterkini.com - Seorang oknum anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial MA ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dari tangan wakil rakyat itu, polisi menyita barang bukti sabu 0,13 gram.

"Yang bersangkutan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Dia ditangkap di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Jumat (7/10/2022).

MA ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu (5/10) malam. Penangkapan MA disebut pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Riza mengatakan, MA ditangkap bersama temannya berinisial MM. Ketika diciduk, MA disebut sedang duduk sambil mengobrol di lokasi.

"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,13 gram," jelas Riza.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan assesment terpadu dengan merujuk aturan yang berlaku, MA bakal direhabilitasi. Dia disebut telah dibawa ke Banda Aceh.

"Kedua pelaku tersebut tadi malam sudah dijemput oleh lembaga rehabilitasi Sirah Banda Aceh untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Riza. [**]

Berita Lainnya

Index