Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Polres Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Polres Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Metroterkini.com - Perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah di KPU Bengkalis sebesar Rp 40 miliar terus bergulir di Polres Bengkalis, Rabu (5/10/22).

Saat ini perkaranya sudah naik kepenyidikan. Bahkan sudah memasuki tahap penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Inspektorat KPU Pusat terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 tersebut.

Tentang penghitungan kerugian negara ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/10/22) sore.

Dijelaskan Reza, setelah penghitungan kerugian negara selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Mapolda Riau. Gelar perkara ini untuk menetapkan tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah APBD Rp 40 miliar untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2020 lalu.

"Kita klarifikasi ya.. Kita memang sudah penghitungan kerugian negara dari ahli inspektorat pusat.. Selanjutnya gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau guna penetapan tsk...," jawab Kasat Reskrim Muhammad Reza membalas konfirmasi yang disampaikan metroterkini.com melalui pesan WhatsApp Selasa sore.

Sebuah sumber mengatakan dalam perkara dugaan korupsi anggaran di KPU pihak penyidik Tipikor Polres Bengkalis sudah ada 4 orang calon tersangka. Namun, ketika dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Muhammad Reza. Hanya saja Muhammad Reza belum bersedia membeberkannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses hukum dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahu 2020 bakal naik status ke penyidikan. Namun, naik tidaknya status perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 40 miliar tahun anggaran 2020 itu ditentukan hasil gelar perkara yang akan digelar di Dit Krimsus Polda Riau

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri, Jum'at (1/4/22).

"Tinggal gelar perkara di Ditkrimsus Polda, bang," ungkap Hasan Basri saat itu melalui pesan singkat.

Selain masih menjadwalkan gelar perkara, penyidik juga masih menunggu hasil audit terhadap penggunaan dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 tersebut.

Dana hibah Rp 40 miliar ditambah hibah APBN Rp 10 miliar, itu dipergunakan oleh KPU Bengkalis untuk prosesi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Dari total Rp 50 miliar Daan hibah yang diterima KPU Bengkalis, penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya menyelidiki penggunaan dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis. [Rudi]

Berita Lainnya

Index