Polres Serahkan 43 WN Banglades ke Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis

Polres Serahkan 43 WN Banglades ke Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis

Metroterkini.com - Sebanyak 43 orang warga negara Banglades yang diamankan Polres Bengkalis diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Kamis (29/9/22) sore. Sebelumnya 43 WN Banglades itu diamankan Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis pada Selasa (27/9/22) pagi, sekitar pukul 08.50 WIB di pinggir pantai Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain WN Banglades, turut diamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Indonesia. Baik WN Banglades maupun PMI rencananya akan diselundupkan ke Malaysia oleh tersangka Ed yang sudah ditahan di Polres Bengkalis.

Hal ini dikatakan Wakapolres Bengkalis Kompol Anindhita Rizal kepada wartawan dalam press release di Mapolres Bengkalis, Kamis sore.

Hadir dalam press release penyerahan WN Banglades tersebut, Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi, Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Ipda Dodi Ripo Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis Dimas Pramudito, Aipda Andri Pranata, Bripka Riki Hermawan S, Bripka Rizky Paedagogie Rizal, Brigpol Adeson, dan Briptu Ruben Simbolon S.

Menurut Anindhita, 43 warga negara Banglades diserahkan ke Imigrasi untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru guna proses pemulangan ke negara asal. Sedangkan 10 PMI akan diberangkatkan ke Dumai diserahkan ke Kantor BP2MI di Dumai. Baik WN Banglades maupun PMI akan diberangkatkan pada Jum'at (30/9/22) besok.

Sedangkan terhadap tersangka Ed saat ini masih dalam proses penyidik dan pengembangan perkara yang dilakukan oleh Unit Tipiter, Sat Reskrim Polres Bengkalis. Pengembangan terhadap keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan terus didalami oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis Dimas Pramudito mengatakan, 43 warga negara Banglades memiliki dokumen lengkap. Untuk prosesnya adalah memulangkan ke negara asal.

"Mereka (WN Banglades) dokumennya lengkap, ada paspor dan visa, makanya kita pulangkan negara asal," ujarnya.

Saat jumpa pers tersebut diperlihatkan tersangka Ed, dan barang bukti berupa; 2 unit handphone, dan 43 pasport WN Banglades.

Sementara terhadap tersangka Ed (22) warga Desa Selinsing, Kota Dumai dikenakan
Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau Pasal 120 ayat (1) UU Negara RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. [rudi]

Berita Lainnya

Index