MiChat Makan Korban, Sejoli Jual ABG Rp 300 Ribu Sekali Kencan

MiChat Makan Korban, Sejoli Jual ABG Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Metroterkini.com - Sepasang kekasih, MY (21) dan IS (22), yang menjual seorang ABG, CA (15), ke pria hidung belang, ditangkap polisi. Ternyata, Sejoli itu menjual CA secara online via Aplikasi MiChat seharga Rp 300 ribu sekali berkencan.

"Iya, korban dijual melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Ipda Cici Sianipar, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskannya Cici, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/9) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kos-kosan Jalan Bangau, Ilir Timur III (tiga), Palembang. Korban yang masih berstatus pelajar itu diarahkan sejoli tersebut bertemu pria hidung belang di sana.

"Berdasarkan keterangan korban anak kepada pelapor, bahwa kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB di TKP," katanya.

Saat itu, lanjutnya, korban dijual kedua pelaku ke seorang pria hidung belang Rp 300 ribu untuk sekali berkencan atau berhubungan layaknya suami istri. Sebelum bertemu korban di TKP, pria tersebut sudah ada kesepakatan dengan sejoli itu di MiChat.

"Dijual dengan tarif Rp 300 ribu, untuk satu kali berkencan, melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan laki-laki hidung belang," ungkapnya.

Sebelumnya, Kedua pasangan itu, ditangkap polisi pada Selasa (27/9) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di dua lokasi berbeda. MY ditangkap saat berada di kawasan Seberang Ulu 1, Palembang dan IS ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukarami, Palembang.

"Iya benar, Unit PPA yang nangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi seperti dilansir dari detik.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang tidak serta merta begitu saja, melainkan berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban. "Dari adanya laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," kata Ipda Cici, kepada detikSumut.

Saat ini, lanjut dia, pasangan tersebut sudah diamankan dan ditahan di kantor polisi. Keduanya, katanya, hingga kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

"Iya benar, keduanya dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP," jelas Cici. [**]
 

Berita Lainnya

Index