Metroterkini.com - Seorang siswi SMA di Kabupaten Tulang Bawang dicabuli pedagang yang diduga sedang mabuk. Sebelumnya, pelaku masuk rumah korban tengah malam lalu menodongkan pistol rakitan ke arah korban.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut yang menimpa korban berinisial M (17) warga Kecamatan Gedong Meneng. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2022, tetapi baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat (23/9/2022) kemarin.
"Korban baru mengaku lantaran ketakutan. Mendapat informasi itu, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang," kata Hujra saat dihubungi via telepon, Minggu (25/9/2022).
Hujra menambahkan, pelaku berinisial WH (39) yang merupakan tetangga satu kampung dengan korban telah ditangkap pada Sabtu (24/9/2022) pukul 01.00 WIB. "Kita tangkap pelaku di rumahnya," kata Hujra.
Korban ditodong pistol Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi tengah malam saat ibu korban sedang merawat ayahnya yang sedang sakit. Sekitar pukul 01.00 WIB di hari kejadian, pelaku WH datang dan menggedor-gedor pintu rumah korban.
Korban lalu bergegas membuka pintu karena mengira ada tamu dengan keperluan penting, mengingat kondisi saat itu sudah tengah malam. Setelah dibukakan pintu, pelaku WH langsung memeluk korban dan mencabulinya. Korban sempat melawan tetapi pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke kepala korban. Ibu korban yang mendengar korban berteriak lalu menuju pintu depan rumah.
"Melihat ada orang lain di rumah, pelaku melepaskan korban dan kabur," kata Hujra. Dijerat tiga pasal Menurut Hujra, perbuatan itu diduga dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk. Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan saat menangkap pelaku.
"Kita temukan senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi dan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu," kata Hujra.
Hujra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan tiga pasal sekaligus.
Tiga pasal itu adalah Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Hujra. [**]