6 Perwira Polri Tersangka Kasus Brigadir J, Termasuk Suami Seali

6 Perwira Polri Tersangka Kasus Brigadir J, Termasuk Suami Seali

Metroterkini.com - Suami Seali Syah, Brigjen Hendra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selain Brigjen Hendra ada lima perwira polisi lain yang turut dijadikan tersangka karena menghalang-halangi proses hukum atau obstuction of justice.

Irwasum Polri Komjen Agung Martoyo mengatakan keenam perwira polisi yang telah menjadi tersangka akan segera menjalani sidang kode etik.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujar Komjen Agung dilansir detikNews, Kamis (1/9/2022).

"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," jelasnya mengenai identitas keenam perwira yang jadi tersangka.

Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

Sidang kode etik terhadap tersangka, lanjut dia, dimulai dari Kompol Chuk Putranto.

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Dijelaskan Agung Ferdy Sambo juga menjadi tersangka karena turut menyuruh dan memberikan perintah.

Adapun identitas keenam perwira tersangka obstruction of justice itu adalah:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. [**]

Berita Lainnya

Index