13 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Bebas

13 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Bebas

Metroterkini.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, membebaskan seluruh terdakwa yang berjumlah 13 orang dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Mereka semua disebut tak terbukti melakukan korupsi!

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan," kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko saat membacakan putusan Rabu (24/8/2022).

Rinaldi memimpin sidang didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni. Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.

Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi yang merupakan pegawai BPN, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point). Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat.

Penasehat hukum Jumadi dan Ricki Novaldi, Suhairizal mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa. Pasalnya, para terdakwa, terkhusus kliennya, memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Semoga putusan bebas ini bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bekerja lebih maksimal, karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional," kata Suharizal kepada detikSumut, Kamis (24/8/2022).

Menurut Suharizal, kliennya sudah dikeluarkan dari Rutan pada Kamis Subuh, dengan dijemput langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumbar dan Kepala BPN Padang.

Penasehat Hukun terdakwa lainnya, Putri Deyesi Rizki menyebutkan bebasnya seluruh terdakwa adalah berkat kerjasama seluruh penasehat hukum terdakwa.

Dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan, karena Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak pernah melakukan gugatan atas pencairan dana ganti rugi.

"Pemkab tidak pernah menggugat dan penyerahan ganti rugi dilaksanakan di aula Kantor Bupati sehingga diyakini Pemkab mengetahuinya. Artinya lahan yang diganti rugi itu memang sah dibayarkan ke pihak yang berhak," kata Putri.

Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan korupsi berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 202, Kejati kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN serta unsur perangkat nagari.

Totalnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dari dakwaan JPU, terdakwa dituntut beragam dari 6-10 tahun penjara. [**]

 

Berita Lainnya

Index