Eks Panglima GAM: Bendera Aceh Akan Berkibar 4 Desember

Eks Panglima GAM: Bendera Aceh Akan Berkibar 4 Desember

Metroterkini.com - Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf alias Mualem, menjelaskan implementasi butir-butir dalam perjanjian perdamaian Aceh bakal direalisasikan satu persatu. Dia menyebut, bendera Aceh bakal segera berkibar dan setiap perkantoran diminta menyiapkan dua tiang.

"Mungkin inilah hasil perdamaian implementasi satu-satu akan timbul di Aceh, akan timbul butir-butir MoU (Memorandum of Understanding) tersebut, InsyaAllah tidak lama lagi tidak ada keributan lagi mungkin bendera akan naik mungkin pada 4 Desember," kata Mualem dalam sambutannya saat perayaan Hari Damai Aceh, Senin (15/8/2022).

Kegiatan peringatan Hari Damai Aceh digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh dan dihadiri Forkopimda Aceh serta tamu undangan. Acara diisi dengan santunan anak yatim dan pembagian sertifikat tanah secara simbolis untuk eks kombatan GAM.

Mualem mengatakan, pihaknya juga sudah memikirkan revisi sehingga bendera boleh berkibar. Namun eks Panglima GAM ini tidak menjelaskan revisi dimaksud termasuk bendera apa yang akan dikibarkan.

"Dengan catatan revisi InsyaAllah sudah kami pikirkan untuk kita boleh berkibar di Aceh," jelas Mualem.

Menurutnya, perkantoran di Aceh sudah dapat menyiapkan dua tiang untuk mengibarkan bendera. Satu tiang lebih tinggi dan satu tiang lagi lebih pendek.

"InsyaAllah dalam waktu dekat ini semua aman damai, seperti kawan-kawan bilang tadi, perdamaian di Aceh akan kekal dan hakiki selama-lamanya," ujar Ketua Partai Aceh ini.

Sebelumnya, DPR Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera Dan Lambang Aceh. Dalam qanun disebutkan, bendera Aceh yakni bendera Bulan Bintang.

Keberadaan qanun itu menjadi polemik. Pemerintah Pusat beberapa kali mengundang perwakilan dari Aceh untuk membahas qanun tersebut namun tidak mencapai titik temu.

Hingga kini belum ada kejelasan terkait qanun tersebut. Pemerintah Pusat mengklaim telah membatalkan qanun itu. Namun DPR Aceh mengaku belum pernah mendapatkan informasi dari Kemendagri tentang pembatalan tersebut. [**]

Berita Lainnya

Index