Jajakan Wanita Bawag Umur via MiChat, Muncikari Ditangkap

Jajakan Wanita Bawag Umur via MiChat, Muncikari Ditangkap

Metroterkini.com - Sebanyak tujuh wanita di bawah umur di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi korban prostitusi online. Empat pelaku penjual atau muncikari ketujuh wanita itu melalui aplikasi MiChat, ditangkap polisi.

Menurut polisi, ketujuh anak tersebut telah di jual oleh para pelaku ke pria hidung belang secara online dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 500 ribu untuk sekali kencan di sebuah kamar hotel yang sudah pelaku siapkan.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (29/7) dan Sabtu (30/7) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Tabah Koji, Lubuklinggau Timur I (satu), Lubuklinggau. 

"Ya, kita mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Adapun identitas keempat pelaku yakni, Sultan Handika (21), Sanudin (22), Beni Setiawan (24) dan seorang wanita inisial MR (17). Peran keempat pelaku tersebut, kata Haris, merupakan mucikari yang menawarkan para korban ke pria hidung belang di aplikasi MiChat.

Menurut Haris, dalam aksinya para pelaku awalnya mengiming-imingi korban sejumlah uang. Korban yang termakan bujuk rayu akhirnya menerima tawaran tersebut. Akan tetapi, dari penjualan itu para pelaku disebut mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari setiap korban yang mendapatkan satu pelanggan.

"Memang rata-rata korban anak di bawah umur, diiming-imingi diberikan sejumlah uang terus di jual kepada pria hidung belang," katanya.

Setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada Minggu (31/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di hotel, tempat di mana kejadian itu berlangsung.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan penangkapan di salah satu hotel di Lubuklinggau ini," katanya.

Keempat pelaku yang sudah jadi tersangka itu kini ditahan di Mapolres. Mereka dijerat tindak tentang perlindungan anak, Pasal 296 KUHP dan Pasal 505 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," jelasnya. [**]

Berita Lainnya

Index